Upah Petugas Kebersihan PT Pelni Tidak Sesuai Rp5,5 Miliar, Kok Bisa?

photo author
- Kamis, 19 November 2020 | 18:52 WIB
PT Pelni
PT Pelni


Jakarta,Klikanggaran.com - Laporan pertanggungjawaban PSO (unaudited) PT Pelni Tahun 2019 menyajikan beban kebersihan sebesar Rp68.426.508.101,00 (sebelum SDUM) dan beban kasur penumpang sebesar Rp6.050.865.163,00 (sebelum SDUM). Realisasi beban ini diantaranya untuk biaya atas pekerjaan jasa pelayanan kebersihan (Cleaning Service) dan pengelolaan kasur kelas ekonomi untuk 25 kapal penumpang yang dilaksanakan oleh PIDC baik yang sudah lunas dibayarkan ke PIDC ataupun masih menjadi hutang PT Pelni.

Penetapan pelaksana pekerjaan ini dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman di bidangnya serta kontrak kerjasama pada Tahun 2018, sesuai dengan Nota Dinas Direktur SDM & Umum
kepada Direktur Utama Nomor 03.18/01/ND-B/040/2019 tanggal 18 Maret 2019 perihal Laporan Pengadaan atas Pekerjaan Jasa Pelayanan Kebersihan (cleaning service) kapal PT Pelni Tahun 2019 dan Nota Dinas Vice President Pengadaan kepada Direktur Usaha Angkutan Penumpang Nomor 03.12/05/ND-T/045/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Laporan Pekerjaan Jasa Pengelolaan Kasur Kelas Wisata dan Ekonomi untuk Kapal Penumpang PT Pelni.


Akan tetapi, diketahui pemberian upah petugas kebersihan tidak sesuai dengan perjanjian antara PT Pelni dan PIDC sebesar Rp5.570.462.774,00

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada tahun 2019 PT Pelni melaksanakan pengadaan Jasa Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service) dengan pelaksana pekerjaan PIDC. Pekerjaan tersebut dituangkan dalam perjanjian tentang Pekerjaan Jasa Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service) di Kapal PT Pelni Nomor TH.4.9-02/SS/2019 tanggal 9 April 2019.


Lingkup Pekerjaan antara lain melaksanakan pekerjaan jasa pelayanan kebersihan di 25 kapal penumpang PT Pelni, menyediakan personil sebanyak 347 orang, melaksanakan pekerjaan kebersihan, dan menyediakan material utama berupa alat kebersihan yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.


Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) perjanjian selama satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak. Para Pihak sepakat menetapkan biaya pekerjaan dihitung berdasarkan per kapal per voyage yang terdiri dari biaya operasional ditambah dengan biaya tiket kapal. Pasal 5 ayat (3) kemudian mengatur bahwa dalam hal terjadi cut off voyage, maka pembayaran dilakukan secara proporsional terhadap hari operasional kapal. Biaya operasional digunakan antara lain untuk upah dan asuransi petugas, biaya diklat, seragam, serta bahan dan peralatan ditambah dengan management fee.


Atas dasar perjanjian tersebut, PIDC melakukan perjanjian kerja waktu tertentu
dengan mitra tenaga kerja PIDC. Perjanjian ditandatangani oleh pihak pertama dhi. Direktur Utama PIDC dan Pihak Kedua dhi. masing-masing mitra tenaga kerja. Kewajiban PIDC adalah memberi honorarium kepada mitra tenaga kerja yang diatur dalam Pasal 3 perjanjian kerja waktu tertentu mengenai honorarium yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama memberikan honorarium kepada Pihak Kedua sebesar Rp2.900.000,00 per bulan.


Hasil pemeriksaan atas rincian lampiran kontrak pekerjaan jasa pelayanan kebersihan (Cleaning Service) di kapal PSO antara PT Pelni dan PIDC diketahui bahwa komponen upah yang disepakati oleh PT Pelni dengan PIDC per petugas sebesar Rp1.839.120,00 per voyage. Dengan asumsi rata-rata satu bulan sebanyak dua voyage, maka komponen upah yang dibayarkan oleh PT Pelni kepada PIDC sebesar Rp3.678.240,00 (Rp1.839.120,00 x 2). Selain itu, berdasarkan rekapitulasi pembayaran pekerjaan per voyage PT Pelni kepada PIDC diketahui bahwa PT Pelni membayarkan komponen upah untuk seluruh petugas kebersihan, baik petugas kebersihan yang sedang onboard maupun cuti. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara pelaksanaan pembayaran upah di lapangan dengan yang disepakati antara PT Pelni dengan PIDC.


Berdasarkan laporan rekapitulasi nilai honorarium/upah yang diterima oleh
masing-masing petugas kebersihan untuk 25 Kapal PSO yang disusun oleh PIDC,
dilakukan perbandingan dengan nilai upah yang seharusnya dibayarkan oleh PT Pelni kepada PIDC untuk masing-masing petugas sebagaimana yang disepakati di dalam kontrak antara PT Pelni dan PIDC. Berdasarkan perbandingan tersebut diketahui selisih sebesar Rp5.570.462.774,00 dimana lebih besar nilai yang disepakati PT pelni kepada PIDC di dalam kontrak dibandingkan yang dibayarkan PIDC kepada masing-masing petugas kebersihan.


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya Jasa Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service) sebesar Rp5.570.462.774,00.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kepala Kesekretariatan PT Pelni, Yahya Kuncoro, namun tidak memberikan balasan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X