Sumsel Langgar Upah Minimum

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2016 | 12:43 WIB
images_berita_Okt16_1-HERI-Upah-Minimum
images_berita_Okt16_1-HERI-Upah-Minimum

Palembang, Klikanggaran.com - Provinsi Sumatera Selatan termasuk salah satu dari 17 provinsi yang melanggar standar upah minimum. Gubernur dianggap tidak mengikuti standar penetapan upah minimum provinsi. Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah menegur 17 gubernur yang tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

 

"Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ke 17 provinsi dimaksud adalah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Lampung, Riau, Maluku, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Mendagri, ke-17 provinsi yang tidak mengikuti standar UMP itu sempat mendapatkan protes dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hanif sempat menyampaikan keluhannya ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami juga sudah mendapatkan arahan dari Wapres, sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo setelah disurati ke 17 provinsi itu sepakat akan mengikuti aturan dalam penetapan UMP sebagaimana yang sudah diatur dalam PP.

"Enggak ada masalah, sudah oke. Ikut PP semua," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X