KLIKANGGARAN - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Reopan Saragih, menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK melalui surat nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, bahwa ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakbar.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan dugaan kerugian negara pada kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
Hasil penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakbar itu juga telah diserahkan oleh BPK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus tersebut.
Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Reopan dalam keterangan tertulis, Kamis (14-10).
Dua tersangka kasus korupsi tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Baca Juga: Dedy Corbuzier Pernah Subscribernya Turun 3 Kali, Baim Wong Baru Satu Kali, Itu Normal
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," kata Dwi, Kamis.
Dia mengungkapkan, penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Juarsah Bacakan Pledoi, Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terzalimi
Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.