Jakarta, Klikanggaran.com – Pengelolaan titipan uang sitaan TPK dan gratifikasi di KPK telah diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP) No. SOP-12/50-52/2015 tentang Prosedur Operasi Baku Pengelolaan Titipan Uang Sitaan dan Gratifikasi.
SOP tersebut kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 2144 Tahun 2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Proses Bisnis/SOP Interkoneksi Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan di Lingkungan KPK.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, fungsi pengelolaan titipan uang sitaan TPK dan gratifikasi diselenggarakan oleh Bagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan (Veralap) pada Biro Perencanaan dan Keuangan.
Hasil pengujian diketahui bahwa pengelolaan titipan uang sitaan dan gratifikasi di KPK belum dilaksanakan secara memadai. Hal ini ditunjukkan dengan masih ditemukan permasalahan sebagai berikut:
a) Terdapat saldo titipan uang titipan/sitaan TPK dan Gratifikasi minimal sebesar Rp6.052.585.000,00 yang belum teridentifikasi pemilik/rincian status kasus/perkara serta upaya penyelesaiannya secara pasti. Atas kondisi tersebut, telah dimuat dalam jawaban form rencana aksi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK pada tanggal 6 November 2020.
b) Terdapat uang titipan/sitaan TPK dan Gratifikasi minimal sebesar Rp2.254.067.850,00, USD 1.100,00, AUD 50,00 dan SGD 23,00 November 2020 belum disetorkan ke Kas Negara, baik sebagai rampasan (murni) maupun diperhitungkan/kompensasi dalam pidana tambahan uang pengganti. Atas kondisi tersebut, telah dimuat dalam jawaban form rencana aksi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK pada tanggal 6 November 2020.
Baca Juga: BAGAS Deklarasikan Dukungan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Capres 2024
c) Uang titipan /sitaan TPK dan Gratifikasi minimal 10 transaksi dengan nilai saldo sebesar Rp591.000.000,00 dan SGD 8.000,00 belum dikembalikan kepada pemilik/pihak tersita/pihak terkait lainnya. Atas kondisi tersebut, telah dimuat dalam jawaban form rencana aksi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK pada tanggal 6 November 2020.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Berpotensi terjadinya penyalahgunaan, kerusakan/keusangan dari titipan uang tunai hasil sitaan TPK dan gratifikasi yang belum teridentifikasi pemilik/rincian status kasus/perkara serta upaya penyelesaiannya secara pasti dan belum dikembalikan kepada yang berhak serta belum dieksekusi;
f. Negara tidak dapat segera memanfaatkan PNBP dari uang tunai hasil sitaan TPK dan Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai rampasan Negara/diperhitungkan sebagai uang pengganti, namun tidak segera dieksekusi, maupun disetorkan; dan
Baca Juga: Kapolres Batang Hari Mengamankan Pelaku Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari Bayat
g. Potensi terjadinya gugatan hukum oleh pemilik titipan uang sitaan TPK atas titipan uang sitaan yang disisihkan oleh Penyidik pada saat pemeriksaan, disetorkan pada saat tahap penuntutan, dan tidak dimuat dalam amar putusan inkracht.