peristiwa

Lemah Mekanisme, Barang Rampasan KPK Berupa Tanah Digunakan untuk SPBU oleh Pihak Lain

Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:13 WIB
KPK masih lemah dalam prosedur yang mengatur mekanisme pengelolaan benda sitaan (Dok.Instagram.com/@antikorupsi)

a. Master data benda sitaan dan master data barang rampasan tidak menjamin dapat menyajikan informasi dan data yang akurat serta dapat diandalkan;

b. Berpotensi terjadinya penurunan nilai ekonomis, risiko kerusakan, kehilangan, penyalahgunaan ataupun gugatan hukum atas benda titipan di tahap penyelidikan;

Baca Juga: Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran di Kementerian PUPR, yang Ini di 14 Paket Pekerjaan

c. Benda sitaan yang tidak diserahterimakan Penyidik kepada Direktorat Labuksi berpotensi tidak disimpan, dirawat, dipelihara, dan diamankan dengan baik;

d. Berpotensi timbulnya sengketa atas hasil dari barang rampasan yang bernilai ekonomis.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini