peristiwa

Proses Permohonan Izin Berlarut-larut, Upaya Penyitaan Aset oleh KPK pun Terhambat?

Senin, 4 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Pengelolaan berkas/arsip KPK terkait izin penyitaan (Dok.Twitter.com/@kanal_kpk)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan KPK belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap prosedur permohonan izin yang dilakukan oleh penyidik.

Hasil prosedur walkthrough secara langsung pada tanggal 24 November 2020 diketahui, di KPK belum terdapat prosedur pendokumentasian internal terkait surat permohonan izin penyitaan dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi maupun surat izin penyitaan dari Dewan Pengawas sebagai arsip secara memadai.

Selama ini, arsip korespondensi/persuratan yang diterbitkan dan diterima terkait proses izin penyitaan belum dibuatkan pendataan berupa register/monitoring secara khusus serta belum dilakukan penyimpanan/e-filling cabinet berkas fisik secara terpusat dan memadai.

Baca Juga: Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim

Selain itu, didapati kurangnya komitmen dari Kepala Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Penyidik/Satgas Penyidikan KPK dalam mengimplementasikan prosedur pendokumentasian arsip/berkas terkait izin penyitaan secara tertib.

Dari hasil pemeriksaan pada KPK ditemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya, KPK belum mempunyai standar pendokumentasian arsip/berkas izin penyitaan yang memadai.

Kemudian diketahui juga, proses permohonan izin penyitaan di KPK berlarut-Larut. Penelusuran lebih lanjut diketahui, proses permohonan izin penyitaan dari internal Deputi Bidang Penindakan/Penyidik masih menghabiskan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Atas Rencana Bupati Bantul Mendirikan BLK, Kemnaker menyampaikan Respons Positif

Padahal, berdasarkan draf SOP Penyitaan (DIK. 03.20201106) diketahui bahwa jangka waktu (estimasi) penyelesaian yang dibutuhkan dalam proses mengajukan permohonan izin penyitaan dari Deputi Bidang Penindakan/Penyidik kepada Dewan Pengawas paling lambat adalah sembilan jam.

Pendokumentasian KPK yang belum memadai tersebut menyulitkan dalam menelusuri kegiatan penyitaan secara detail dan berurutan.

Upaya penyitaan sebagai langkah antisipatif KPK guna mengamankan aset tersangka sebagai jaminan bukti dari hasil TPK menjadi terhambat karena proses permohonan izin yang tidak optimal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini, 4 Oktober 2021. Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Disertai Petir

Atas permasalahan tersebut KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi menanggapi bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menerima temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK agar menginstruksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk mendorong pendokumentasian ijin penyitaan melalui aplikasi SINERGI.*

Halaman:

Tags

Terkini