Jalarta, Klikanggaran.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak agar Presiden membentuk tim pencari fakta untuk mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi.
Ketua KKI, Dr. David Tobing, pembentukan tim pencari fakta agar pihak terkait mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengaturan kewajiban pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
"Desakan ini muncul akibat maraknya pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan kebocoran data masyarakat yang menggunakan Aplikasi PeduliLindungi tersebut," ujar David Tobing, melalui keterangannya seperti dikutip, Jumat (3-8).
Meskipun demikian, kata David, KKI mengapresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi tersebut sebagai respon atas situasi pandemi.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid 19, Pemerintah Terus Kawal Pelaksanaan Vaksinasi
"Akan tetapi, ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak," ungkap David
Bersamaan dengan hal itu, David juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan, sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas.
"Diantaranya yakni menghapus tentang pembatasan tanggungjawab penyelenggara sistem elektronik Aplikasi PeduliLindungi, atau setidak-tidaknya menyesuasi ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi," ujarnya.
Selaim itu, sambung David, KKI juga meminta Pemerintah agar menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggungjawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Dituding Terima Fee Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi PeduliLindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.
"Kan aneh, disebutkan dalam Aplikasi PeduliLindungi bahwa tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik PeduliLindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman bebas dari kesalahan, padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab," sambungnya.
David menambahkan, bahwa masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa PeduliLindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi.
"Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya," kata David.