“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
“Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menilai perbedaan angka bisa disebabkan metode hitungan berbeda di masing-masing kementerian.
“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujar Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025.
Ia memastikan perbedaan bukan kesalahan fatal.
“Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja,” kata Purbaya.
Perlu Koordinasi Lebih Baik
Misbakhun menekankan perbedaan tafsir jangan sampai menimbulkan kebingungan masyarakat dan menghambat distribusi subsidi.
Saat ini, penerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS. Ia menilai, hal yang lebih mendesak adalah pemutakhiran data penerima dan sinkronisasi lintas kementerian.
“Polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara. Fokus kita adalah keberlanjutan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan,” pungkasnya.**