(KLIKANGGARAN) – Kontroversi pembangunan pagar beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, kembali mencuat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan tidak dapat menghentikan proyek tersebut lantaran izin sepenuhnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan proyek yang dikerjakan PT KCN memiliki legalitas resmi dari pemerintah pusat.
Karena itu, pihaknya hanya dapat mengawasi agar pembangunan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
"Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Pramono menyebut pihaknya telah menelaah dokumen proyek yang dikategorikan sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
Namun karena kewenangan perizinan berada di tingkat kementerian, Pemprov tidak memiliki kapasitas untuk mencabut atau menghentikan proyek.
"Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP," ujarnya.
Meski demikian, ia meminta dinas terkait tetap berkoordinasi dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu.
Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan pelabuhan dan keberlangsungan hidup warga pesisir harus dijaga.
PT KCN sebelumnya menegaskan bahwa struktur beton di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari proyek Pelabuhan KCN yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini diklaim untuk memperkuat arus logistik dan aktivitas pelayaran di Jakarta Utara.**