(KLIKANGGARAN) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan soal instruksi Presiden Prabowo terkait pemberian kenaikan pangkat bagi polisi yang menjadi korban saat kericuhan aksi unjuk rasa.
Menurut Hasan, penghargaan itu ditujukan khusus bagi aparat yang menjadi sasaran tindakan anarki ketika sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
“Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa para pelaku kerusuhan bukanlah demonstran penyampai aspirasi, melainkan perusuh yang melakukan kekerasan.
“Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” imbuhnya.
Hasan menambahkan bahwa aparat di lapangan menghadapi tindakan penyerangan hingga pembakaran.
“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” ucapnya.
Namun, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika aksi disertai kekerasan dan perusakan.
“Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” terangnya.