Adapun poin tuntututan pada aksi unjuk rasa tersebut diantaranya:
1. Meminta Pemerintah menghentikan oporasional angkutan batu bara yang melewati jalan umum yang sudah membuat resah masyarakat akibat kemacetan jalan, gangguan suara angkutan dan debu
2. Meminta kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI bartanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaiki jalan yang mereka lalui
3. Meminta Gubernur untuk menepati janjinya menghentikan operasional batu bara melewati jalan provinsi
4. Meminta Gubernur Sumatra Selatan mengembalikan jalan Kabupaten Desa Sinar Dewa, Desa Simpang Raja/Jerambah Besi menjadi jalan Kabupaten lagi yang sudah dialihkan menjadi jalan Provinsi.
Sementara Gubernur Sumatra Selatan H.Herman Deru diwakili Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Sumatra Selatan Armaya mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan tambang dan transfortir angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALI untuk klarifikasi.
"Terimah kasih rekan-rekan forum aktivis PALI yang sudah ikut mengawasi,dan kita akan memanggil Perusahaan tambang dan transportir untuk klarifikasi" Ujar Armaya Dinas ESDM didampingi Fansyuri Dinas Perhubungan Sumsel.
Artikel Terkait
Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kasus Mafia Tanah Kota Palembang
Herman Deru Respon Keluhan Masyarakat, Satu Fly Over di Kota Palembang Kembali Dibangun
Auditor Negara Ungkap Dugaan Modus Gerogoti Keuangan Daerah di Bappeda Litbang Kota Palembang
Tampil di FORNAS VI Palembang, ASN asal Luwu Utara Ini Raih Prestasi Terbaik
Kronologi Seorang Anggota DPR Kota Palembang yang Melakukan Pemukulan karena Ditegur Menyerobot Antrian
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Demo Angkutan Batubara, Dugaan Oknum Dewan PALI dan Muara Enim Bermain di Bisnis Transfortir Batubara Disorot