Auditor Negara Ungkap Dugaan Modus Gerogoti Keuangan Daerah di Bappeda Litbang Kota Palembang

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 04:53 WIB
Ikustrasi: kantor wali kota Palembang (dok.Litbang Kemendagri)
Ikustrasi: kantor wali kota Palembang (dok.Litbang Kemendagri)

 

KLIKANGGARAN--Auditor negara mengungkap dugaan modus menggerogoti keuangan daerah di Bappeda Litbang Kota Palembang pada tahun anggaran 2021.

Adapun dugaan permasalahan yang terjadi pada Bappeda Litbang Kota Palembang, yakni terkait belanja konsultasi non konstruksi, dimana ditemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp234 juta lebih.

Untuk diketahui, belanja jasa konsultansi non konstruksi pada Bappeda Litbang Kota Palembang, antara lain digunakan untuk pembayaran hutang jasa konsultansi non konstruksi atas pekerjaan TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp685.234.000,00.

Hasil pemeriksaan dokumen SPK dan invoice secara uji petik, serta konfirmasi kepada personel konsultan menunjukkan, terdapat personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan SPK sebesar Rp234.396.000,00.

Pemeriksaan dokumen kontrak dan permintaan keterangan kepada PPK oleh auditor negara, menunjukkan bahwa terdapat tiga tahap pemaparan progres pekerjaan jasa konsultansi yaitu pemaparan pendahuluan, pemaparan antara, dan pemaparan akhir.

Pada ketiga tahap pemaparan tersebut, PPK tidak pernah bertemu dengan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tertera pada SPK, melainkan hanya bertemu dengan Direktur penyedia jasa konsultansi pada kegiatan pemaparan tersebut.

Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Direktur CV HBM, CV DKU, CV MBK, CV RRB, CV PRD, dan CV CGP menyatakan, bahwa tenaga ahli dan tenaga pendukung memang tidak hadir dan tidak melakukan tugasnya sesuai SPK karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahliannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X