(KLIKANGGARAN) — Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Perpanjangan tersebut akan berlaku selama enam bulan untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Keputusan ini diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025. Ia menjelaskan bahwa masa pencekalan awal sudah mulai diberlakukan sejak 8 November 2025 dan sedianya berakhir 27 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.
Namun, penyidik menilai masa 20 hari tidak cukup untuk melengkapi pemeriksaan, sehingga durasinya diputuskan untuk ditambah.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.
Alasan Perpanjangan Pencekalan
Budi menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan. Ia menyebut pencekalan merupakan prosedur vital untuk memastikan kelancaran pemeriksaan lanjutan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Menurut Budi, para tersangka—termasuk Roy Suryo—telah menyerahkan daftar saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk meminta keterangan dari pihak yang diajukan tersebut.
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.
Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus
Selain perpanjangan pencekalan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Mekanisme ini berbeda dengan praperadilan dan merupakan bagian dari hak tersangka.
Artikel Terkait
Gibran Hadiri Acara Mancing saat Peringati Sumpah Pemuda, Roy Suryo Soroti Biaya hingga Level Kegiatan
Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik
Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus tanpa Bukti Ijazah Jokowi Asli, Polisi Dinilai Tak Berwenang Tentukan Keaslian Dokumen
Roy Suryo Sindir Pemerintahan Prabowo soal Kasus Hukumnya: “Jangan Ulangi Kesalahan Rezim Lalu”
Kabar dari Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo Kritik Tajam Pemusnahan Arsip oleh KPU Surakarta di Hadapan Majelis KIP