Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 15:13 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. ((YouTube/Forum Keadilan TV))
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. ((YouTube/Forum Keadilan TV))


(KLIKANGGARAN) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bukan semata urusan hukum pribadi, tetapi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan hak publik untuk meneliti dokumen negara.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, ya, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, apa yang terjadi pada dirinya mencerminkan upaya pembungkaman terhadap hak warga negara dalam mengakses dan menelaah dokumen publik yang seharusnya terbuka bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya, Pemda Luwu Utara Rancang Pengembangan Komoditas Unggulan

Roy: Ini Bukan Soal Pribadi, Tapi Soal Kebebasan Publik

Roy menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya adalah bagian dari perjuangan untuk melindungi hak masyarakat dalam mengkaji dan mengkritisi dokumen publik sesuai dengan undang-undang.

“Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain, kedelapan orang untuk tetap tegar,” kata Roy.

“Ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik,” lanjutnya.

Baca Juga: Manusia di Era Kecerdasan Buatan: Menyambut Masa Depan, Bukan Takut Padanya

Mantan anggota DPR itu juga menyebut dirinya dan para tersangka lain bukan pelaku kejahatan digital, melainkan warga yang berupaya menjalankan hak konstitusional mereka untuk mencari kebenaran atas dokumen publik.

Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum

Meski telah menyandang status tersangka, Roy Suryo mengaku tetap tenang dan tidak akan bereaksi secara emosional. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Status TSK itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja,” ucapnya dengan nada santai.

Baca Juga: Komitmen Guru SMK: Kunci Mutu Pendidikan Vokasi di Era Industri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X