Wakapolri Blak-blakan Akui Layanan Polisi Lambat, Bandingkan Respons Damkar yang Dinilai Lebih Cepat

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 13:51 WIB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo akui ada beberapa persoalan pelayanan Polri.  ((jogja.polri.go.id))
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo akui ada beberapa persoalan pelayanan Polri. ((jogja.polri.go.id))

(KLIKANGGARAN) — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo tidak menutupi bahwa institusinya masih sering dikritik terkait lambannya penanganan laporan dari masyarakat.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

Jenderal bintang tiga itu juga menyebut lambatnya layanan polisi belum memenuhi standar quick response time yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Publik Dinilai Lebih Nyaman Melapor ke Damkar

Dalam penjelasannya di depan DPR, Dedi turut menguraikan berbagai tantangan Polri, termasuk permasalahan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Lambatnya quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini harus kami perbaiki,” kata Dedi di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud Masuki Babak Baru, KPK Ungkap Irisan Kuat dengan Skandal Chromebook

Ia menyebut layanan darurat 110 juga belum optimal sehingga publik memilih jalur lain.

“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke damkar karena damkar quick response-nya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” paparnya.

Perbaikan Pelayanan Jadi Prioritas

Menurut Wakapolri, kualitas pelayanan publik adalah wajah Polri di mata masyarakat dan menentukan persepsi publik terhadap kinerja kepolisian.

“Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, kalau ini bisa diselesaikan, maka 62 persen permasalahan polisi itu bisa kami selesaikan,” tuturnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK

Soroti Kebiasaan Hedon, Flexing, dan Arogansi Anggota

Wakapolri juga menyinggung perilaku sejumlah anggota yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X