Belum Ada Penahanan, Polisi Tunggu Klarifikasi
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan siapa pun dari mereka. Proses penahanan, kata Iman, akan dipertimbangkan setelah masing-masing tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Iman menambahkan, penyidik tetap memberi kesempatan kepada para tersangka untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak hukumnya sebelum langkah lanjutan diambil.
“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari 12 Terlapor, 8 Jadi Tersangka
Dari total 12 orang yang dilaporkan dalam kasus ini, hanya delapan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Iman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti dan temuan saintifik selama penyidikan berlangsung.
“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” paparnya.
“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi sendiri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu.
Dari 12 nama yang dilaporkan, beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kini, penyidik terus mendalami peran tiap individu dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.**
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Polemik Ijazah Gibran: Sudah Bertahun-tahun dan Sindir Ada Pihak yang Jadi Dalang di Balik Isu Tersebut
Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya
Dua Profesor FSRD ITB “Jual Ijazah Palsu” di Pasar Seni, Pengunjung Bisa Langsung Wisuda
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dan Sita 723 Barang Bukti Termasuk Ijazah Asli
Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik