Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bagi 8 Tersangka ke Dua Klaster: Diusut Berdasarkan Peran dan Pertanggungjawaban Hukumnya

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 15:55 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. ( (Instagram/poldametrojaya))
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. ( (Instagram/poldametrojaya))


(KLIKANGGARAN) — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

Menurut Asep, pembagian tersebut penting untuk menentukan pasal yang dikenakan dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing individu.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya, Pemda Luwu Utara Rancang Pengembangan Komoditas Unggulan

Dua Klaster, Dua Jeratan Hukum

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan lima tersangka pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dimasukkan dalam klaster pertama, dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara tiga tersangka lain yang masuk klaster kedua — yaitu RS, RHS, dan TT — dijerat dengan kombinasi pasal berbeda, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal di Undang-Undang ITE terkait manipulasi data elektronik.

Pembagian dua klaster ini menjadi dasar untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab hukum yang berbeda antar pelaku.

Baca Juga: Manusia di Era Kecerdasan Buatan: Menyambut Masa Depan, Bukan Takut Padanya

Polisi Jelaskan Alasan Pembagian Klaster

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa klasifikasi dua kelompok tersangka ini ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam terhadap fakta hukum.

“Terkait dengan dua klaster, dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” jelas Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga: Komitmen Guru SMK: Kunci Mutu Pendidikan Vokasi di Era Industri

Dengan kata lain, pembagian klaster bukan tanpa alasan, melainkan karena tiap tersangka memiliki peran berbeda dalam penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X