(KLIKANGGARAN) — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Menurut Asep, pembagian tersebut penting untuk menentukan pasal yang dikenakan dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing individu.
Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya, Pemda Luwu Utara Rancang Pengembangan Komoditas Unggulan
Dua Klaster, Dua Jeratan Hukum
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan lima tersangka pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dimasukkan dalam klaster pertama, dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara tiga tersangka lain yang masuk klaster kedua — yaitu RS, RHS, dan TT — dijerat dengan kombinasi pasal berbeda, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal di Undang-Undang ITE terkait manipulasi data elektronik.
Pembagian dua klaster ini menjadi dasar untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab hukum yang berbeda antar pelaku.
Baca Juga: Manusia di Era Kecerdasan Buatan: Menyambut Masa Depan, Bukan Takut Padanya
Polisi Jelaskan Alasan Pembagian Klaster
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa klasifikasi dua kelompok tersangka ini ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam terhadap fakta hukum.
“Terkait dengan dua klaster, dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” jelas Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” lanjutnya.
Baca Juga: Komitmen Guru SMK: Kunci Mutu Pendidikan Vokasi di Era Industri
Dengan kata lain, pembagian klaster bukan tanpa alasan, melainkan karena tiap tersangka memiliki peran berbeda dalam penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Polemik Ijazah Gibran: Sudah Bertahun-tahun dan Sindir Ada Pihak yang Jadi Dalang di Balik Isu Tersebut
Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya
Dua Profesor FSRD ITB “Jual Ijazah Palsu” di Pasar Seni, Pengunjung Bisa Langsung Wisuda
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dan Sita 723 Barang Bukti Termasuk Ijazah Asli
Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik