“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan dan pembinaan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Masih tentang sanksi IOC: KOI Pastikan Bertemu Langsung di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya menegaskan.**
Artikel Terkait
Pemain Judi Online Terancam Dicoret dari Penerima Bansos, Istana Tegaskan Data by Name by Address
Mendikdasmen Soroti Dampak Game Kekerasan dan Judi Online, Orang Tua Diminta Awasi Anak agar Tak Mager dan Jadi Emosional
DPR Usul Bansos Pangan Ditambah Minyak Goreng 2 Liter, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Anggaran dari Serapan K/L
Inilah Kritik Leony soal APBD Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Puluhan Miliar, Jalan Minim Perbaikan hingga Bansos Setara Mi Instan
Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka, Kasus Seret Korporasi hingga Eks Dirjen