Menkeu Purbaya Vs Menteri ESDM Bahlil: Polemik Data Harga LPG 3 Kg, Subsidi, hingga Rencana Pembelian Pakai NIK 2026

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya terkait harga LPG 3 Kg.  (Instagram/kesdm - menkeuri))
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya terkait harga LPG 3 Kg. (Instagram/kesdm - menkeuri))

(KLIKANGGARAN) – Perdebatan soal harga gas LPG 3 kilogram (kg) mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan pandangan berbeda.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg sebesar Rp42.750 per tabung, di mana pemerintah memberikan subsidi Rp30.000. Dengan subsidi tersebut, masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

Pernyataan itu ditanggapi langsung oleh Bahlil. Ia menilai Purbaya belum membaca data dengan benar, mengingat dirinya baru menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Mengenal Etanol dan Dampaknya bagi Mesin Mobil: Risiko Karat pada Kendaraan Lama hingga Potensi Ramah Lingkungan

Bahlil: Menkeu Salah Baca Data

“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil kepada awak media di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

“Saya nggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal data subsidi yang masih dalam pembahasan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Membekukan Izin TikTok: Dari Penolakan Data Aktivitas Live hingga Komitmen Lindungi Ruang Digital Nasional

“Jadi menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga itu juga masih dalam proses pematangan ya. BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM, jadi mungkin pak Menteri Keuangan ya, mungkin belum baca data kali itu ya,” ucap Bahlil.

Pernyataan Purbaya soal Subsidi Energi

Dalam kesempatan di DPR, Purbaya juga menjelaskan bahwa pola subsidi tidak hanya berlaku untuk LPG, melainkan juga untuk solar, listrik, dan minyak tanah. Ia menekankan perlunya evaluasi agar subsidi benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Tandatangani Perjanjian Kerja, 288 ASN PPPK Luwu Utara Dituntut Adaptif, Responsif, dan Inovatif

Rencana Pembelian LPG dengan NIK pada 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X