Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 20:53 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (. (ombudsman.jogjaprov.go.id))
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (. (ombudsman.jogjaprov.go.id))

Penolakan publik terhadap Tapera sudah berlangsung sejak lama. Pada Juni 2024, ribuan buruh turun ke jalan di Jakarta dan sejumlah daerah lain untuk menolak kebijakan tersebut.

Di Yogyakarta, massa buruh menolak pemotongan upah karena dinilai semakin memperberat beban hidup. Aksi serupa juga digelar di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tuntutan agar aturan Tapera dibatalkan.

Buruh menilai manfaat program ini tidak jelas, sementara dana masyarakat dikhawatirkan rawan disalahgunakan.

Dampak Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, semua regulasi turunannya otomatis tidak lagi berlaku. Konsep tabungan perumahan kini kembali bersifat sukarela, sebagaimana prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan MK ini dianggap sebagai kabar baik bagi pekerja dan serikat buruh. Meski begitu, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan untuk merancang alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X