Penolakan publik terhadap Tapera sudah berlangsung sejak lama. Pada Juni 2024, ribuan buruh turun ke jalan di Jakarta dan sejumlah daerah lain untuk menolak kebijakan tersebut.
Di Yogyakarta, massa buruh menolak pemotongan upah karena dinilai semakin memperberat beban hidup. Aksi serupa juga digelar di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tuntutan agar aturan Tapera dibatalkan.
Buruh menilai manfaat program ini tidak jelas, sementara dana masyarakat dikhawatirkan rawan disalahgunakan.
Dampak Putusan MK
Dengan pembatalan UU Tapera, semua regulasi turunannya otomatis tidak lagi berlaku. Konsep tabungan perumahan kini kembali bersifat sukarela, sebagaimana prinsip tabungan pada umumnya.
Putusan MK ini dianggap sebagai kabar baik bagi pekerja dan serikat buruh. Meski begitu, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan untuk merancang alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.**
Artikel Terkait
MK Putuskan SD dan SMP Gratis, Lalu Kapan Giliran Perguruan Tinggi?
Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh
Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri, Pemerintah Hormati dan Akan Lakukan Kajian Lanjutan
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun