(KLIKANGGARAN) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan penambahan anggaran tahun 2026 menjadi Rp26,71 triliun.
Usulan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Trenggono menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diajukan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk pembangunan 500 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan revitalisasi tambak garam di wilayah pantai utara Jawa atau Pantura.
Baca Juga: Israel Tewaskan 82 Warga Gaza dalam 24 Jam, Netanyahu Desak Hamas Menyerah Total
"Kami mengusulkan penyesuaian pagu indikatif KKP tahun 2026 dari semula Rp3,61 triliun menjadi sebesar Rp26,71 triliun," ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI.
Dari total anggaran yang diusulkan, lanjut Trenggono, sekitar Rp13,11 triliun akan dialokasikan untuk empat program utama.
Salah satunya adalah pengembangan tambak garam di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang direncanakan menyerap anggaran sebesar Rp738 miliar.
Selain itu, pembangunan 500 Kampung Nelayan Merah Putih akan memakan dana sekitar Rp11,28 triliun dan tersebar di 500 desa pesisir di seluruh Indonesia.
Adapun, anggaran sebesar Rp712 miliar juga disiapkan untuk mengembangkan budidaya ikan nila salin di Karawang, Jawa Barat.
Menteri KP itu juga sempat menyebut, revitalisasi laboratorium juga menjadi bagian dari rencana dengan alokasi dana Rp382 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk peremajaan peralatan di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan satu laboratorium pusat.
"Usulan tambahan kedua adalah anggaran untuk belanja pegawai operasional perkantoran, operasional kapal pengawas, operasional pendidikan, pelayanan publik dan perizinan,” ujar Trenggono.
Artikel Terkait
Sesat Arah Efisiensi Anggaran
DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non ASN
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lubuk Linggau 2024 Fiktif Miliaran Rupiah
Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp85,6 Triliun atas Persetujuan DPR