KLIKANGGARAN -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, bersama Anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta OPD terkait, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membahas tentang Pra-Anggaran dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Ruang Banggar DPRD Musi Rawas, Jumat, 28 Februari 2025.
Hal ini menyikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.
Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam pos anggaran belanja jasa.
Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Artikel Terkait
Pengurus KONI Luwu Utara 2024 – 2028 Resmi Dilantik, Diminta Bangun Sinergi Multipihak
Luwu Utara Tuan Rumah Pra-Porprov 2025 untuk Tiga Cabang Olahraga
UPT Pariwisata Ikuti Coaching Clinic Kabupaten Sehat Penguatan Indikator Tatanan Pariwisata
Longsor di Desa Minanga Rongkong Jadi Perhatian Jasrum saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulsel
LPKNI Jambi Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penimbunan Beras Subsidi ke Polda Jambi
Sempurnakan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 dan RKPD 2026, Bapperida Lutra Gelar Forum Konsultasi Publik
H. Ramlan. IB Anggota DPRK Nagan Raya Tinjau Jembatan Penghubung Dua Gampong
Perkuat Basis Fiskal Daerah, Bapperida Gagas Sumber PAD Berbasis Pembangunan Hijau dan Berkelanjutan
Paripurna DPRD Musi Rawas, Dengarkan Pidato Pertama Bupati Terpilih
DPRD Musi Rawas Lakukan Studi ke Kabupaten Sleman