"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.
"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.
Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.**
Artikel Terkait
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan, Begini Penjelasan Polisi
Terkait Peristiwa Longsor di Galian C Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
Polisi Tangkap Dua Pembobol Rekening Bermodus APK, Pensiunan Alami Kerugian Rp 304 Juta, Tabungannya Dikuras Bertahap
Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi