(KLIKANGGARAN) - Polemik kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora masih bergulir.
Kasus ini sudah masuk ke laporan kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan pihak yang berwajib.
Dalam konferensi pers kepada media, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa akan segera mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait hak cipta ini.
Baca Juga: Modus Penipuan Giveaway Catut Nama Kang Dedi Mulyadi, Warganet Nyaris Tertipu
“Kami akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan dari terlapor, saudari LK,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia kemudian membeberkan proses hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Lesti.
“Pelapornya saudara IS, korbannya YM alias YD yang berprofesi sebagai pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK, profesinya artis penyanyi,” terangnya.
Ade Ary menyatakan bahwa proses pendalaman akan kasusnya masih dilakukan oleh tim penyelidik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 3 saksi terkait kasus ini yang diajukan oleh pihak pelapor, korban, dan satu saksi lainnya.
Saat konferensi tersebut juga diterangkan alasan penuntutan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.
Baca Juga: Evakuasi Juliana Marins Tak Menggunakan Helikopter, Begini Penjelasan Basarnas
Yoni Dores sebagai pencipta lagu memiliki surat pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, namun pada awal 2018 hingga sekarang, Lesti banyak melakukan cover lagu dan diunggah ke media online tanpa seizinnya.
Tindakan tersebut yang menurut Ade Ary membuat pihak Yoni Dores merasa dirugikan.**
Artikel Terkait
Ini Alasan Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores
Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Tanggapan Inul Daratista
Inilah Sosok Lulu Listriyani, Peserta D ACADEMY 7 dari Tasikmalaya yang Sukses Dipuji Lesti Kejora, Siapa Sebenarnya?