Kurikulum Protipe Adalah Opsi, Apa Itu Kurikulum Protipe?

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:10 WIB
Kemendikbudristek memberlakukan Kurikulum Prototipe sebagai pilihan yang diberlakukan di sekolah. (www.ainamulyana.info)
Kemendikbudristek memberlakukan Kurikulum Prototipe sebagai pilihan yang diberlakukan di sekolah. (www.ainamulyana.info)


KLIKANGGARAN - Pandemi membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutar otaknya agar pelajar mendapatkan pendidikan yang maksimal.

Kurikulum pembelajaran pun diupayakan dan disesuaikan dengan kondisi pandemic seperti ini.

Akhirnya di tahun 2022, Kemendikbudristek kembali meluncurkan kurikulum baru yang sudah dapat digunakan oleh sekolah-sekolah. Kurikulum tersebut dinamakan Kurikulum Protipe.

Apa itu Kurikulum Protipe?
Dilansir dari kemdikbud.go.id, kurikulum prototipe merupakan kurikulum berbasis kompetensi untuk mendukung pemulihan pembelajaran dengan menerapkan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Salah satu karakteristik kurikulum prototipe adalah menerapkan pembelajaran berbasis proyek untuk mendukung pengembangan karakter sesuai dengan profil pelajar pancasila.

Baca Juga: Apa kata Ridwan Kamil tentang Fase Gelombang 3 Covid, Bosen Gak Bosen Fakta harus Disampaikan. Apa Maksudnya.

Dalam kurikulum prototipe, sekolah diberikan keleluasaan dan kemerdekaan untuk memberikan proyek-proyek pembelajaran yang relevan dan dekat dengan lingkungan sekolah.

Kurikulum Protipe adalah Opsi
Kurikulum Protipe merupakan salah satu opsi kurikulum dari ketiga kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum darurat.

Lalu kenapa dijadikan opsi?

Ada dua tujuan mengapa dijadikan opsi yaitu tujuan pertama, sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteksnya.

Baca Juga: Dampak Negatif Virus Corona, mulai dari Menyerang Sistem Saraf , Gangguan Mental, Halusinasi dan Pelupa

Tujuan kedua, kurikulum protipe merupakan bentuk dukungan proses perubahan kurikulum nasional agar terjadi secara lancer dan bertahap.

Kemendikbud menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bertugas untuk Menyusun kerangka kurikulumnya sedangkan operasionalnya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.

Kemendikbud juga menegaskan bahwa guru sebagai pekerja professional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan sehingga kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Baca Juga: Jurnalis Ini Bongkar Pelecehan Terhadapnya di Twitter, Seret Nama Besar dalam Kasusnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X