Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dituntut mendesain kurikulum madrasah sesuai dengan panduan pelaksanaan kurikulum dan kondisi satuan pendidikan. Kurikulum madrasah tersebut digunakan Pendidik dalam menyusun perencanaan pembelajaran dengan mengintegrasikan kemampuan berpikir tingkat tinggi dan penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Penggunaan metode pembelajaran di lingkungan Kemenag dengan menerapkan kemampuan berpikir tingkat tinggi dapat dilaksanakan melalui penjabaran tujuan pembelajaran yang mengutamakan analisa, evaluasi, penciptaan, keterampilan dalam memecahkan masalah, komunikasi, kolaborasi dan lain sebagainya.
Dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK), penguatan moderasi beragama, pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik, maka pendidik di lingkungan Kemenag harus mengintegrasikan kompetensi sikap spiritual KI-1 dan sikap sosial KI-2 kedalam materi pembelajaran.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid 19, Pemerintah Terus Kawal Pelaksanaan Vaksinasi
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kurikulum, wawancara, dan kuisioner atas penggunaan desain kurikulum satuan pendidikan oleh para pendidik dan pengintegrasian kemampuan berpikir tingkat tinggi serta penguatan pendidikan berkarakter dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menunjukkan bahwa:
a. Terdapat pendidik yang menyusun RPP tidak berdasarkan desain KTSP yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan pada TA 2019/2020
b. Terdapat pendidik yang belum menyusun RPP sesuai dengan Juknis Penyusunan RPP
c. Terdapat Pendidik yang belum menyusun RPP pada TA 2019/2020 dan Tahun Ajaran 2020/2021
d. Terdapat Pendidik yang belum memasukkan unsur Pembelajaran HOTS dan PPK dalam menyusun silabus dan RPP
e. Terdapat pendidik yang belum menerapkan pembelajaran dengan HOTS pada masa normal dan masa darurat
f. Pendidik belum optimal dalam melaksanakan pembelajaran dengan mengintegrasikan PPK peserta didik pada masa normal dan masa pandemi
Baca Juga: Setelah Diluncurkan Hari Ini, BI Corner Akan Jadi Fasilitas Andalan di Perpustakaan UI
Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait memberikan penjelasan:
a. Pedoman teknis pembelajaran berpikir tingkat tinggi, dan pedoman teknis penguatan pendidikan karakter pada masa normal dan pandemi belum ada;
Artikel Terkait
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?