opini

Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka

Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:37 WIB
vaksinasi anak

Jika PTM Digelar, Pemerintah Wajib Lakukan Percepatan Dan Pemerataan Vaksinasi Di Seluruh Indonesia


Pemerintah pada Rabu (12/8) lalu, mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah-sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan untuk menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.


Ada juga rujukan lain yakni Surat Kebijakan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada 30 Maret lalu yang masih berlaku saat ini. Dalam surat tersebut disebutkan jika guru dan tenaga kependidikan lain sudah mendapatkan vaksin COVID-19 maka wajib memberikan tatap muka terbatas.


“Tidak ada revisi yang menyatakan bahwa seharusnya mensyaratkan PTM di gelar jika minimal 70% warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10% dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70% populasi sudah divaksin,” ujar Retno.


Alasan KemdikbudRistek mengijinkan pembukaan sekolah tatap muka atau PTM terbatas adalah demi mencegah terjadinya learning loss yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak Indonesia. Apalagi, selama ini Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap tak efektif karena banyak siswa yang merasa kesulitan dan tak maksimal untuk menyerap ilmu.


REKOMENDASI


KPAI mendukung Pembelajaran Tatap muka di masa pandemic dengan tiga (3) syarat berikut ini:


Pertama, Sekolah/madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dapat terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah harus membantu pemenuhannya;


Kedua, Sekolah/madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70% warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10% dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70% populasi sudah divaksin, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus memeastikan percepatan dan penyediaan vakinasi anak merata di seluruh Indonesia. Karena dari survey singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya.


Ketiga, Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan mengacu pada ketentuan WHO bahwa positivity rate di suatu daerah angkanya di bawah 5% baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan sebaliknya, malah dikurangi dengan tujuan agar positivity rate daerahnya menjadi rendah.


Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB