opini

Pembobolan Uang Negara Melalui Pengadaan Rapid Test Kit di Pertamina

Kamis, 15 Juli 2021 | 06:50 WIB
Pertamina


Jakarta,Klikanggaran.com - Pertamina sebagai BUMN turut berperan serta dalam menangani pandemi COVID-19. Salah satu bentuk peran serta Pertamina adalah penyediaan Rapid Test Kit yang berfungsi sebagai alat deteksi awal infeksi COVID-19. Pengadaan Rapid Test Kit pada Pertamina berdasarkan dokumen Purchase Order (PO) atau Pesanan Pembelian Nomor 4400000030 tanggal 14 April 2020 dengan penyedia barang PT Pasifik Global Integrasi (PT PGI). Akan tetapi, Pertamina menanggung selisih kenaikan harga atas pembelian Rapid Test Kit sebanyak 230.400 buah sebesar Rp25.344.000.000,00.


Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pengadaan diketahui bahwa pengadaan Rapid Test Kit dilakukan oleh fungsi Procurement Excellence Center (PEC) dengan metode pemilihan langsung (PL).

Pengadaan Rapid Test Kit direncanakan oleh fungsi SVP Corporate HSSE selaku CMT Crisis Leader sebagai fungsi pengguna. Pemeriksaan atas memo SVP Corporate HSSE selaku CMT Crisis Leader kepada Direktur Manajemen Aset Nomor 105/S00000/2020-S0 tanggal 30 Maret 2020 diketahui bahwa kebutuhan Rapid Test Kit yang diperlukan PT Pertamina dan anak perusahaan untuk penanganan pandemi COVID-19 adalah sebanyak 418.985 buah.


Dalam memo tersebut diketahui juga beberapa informasi sebagai berikut:

1. Kebutuhan APD dan material dimaksud merupakan kebutuhan dengan kuantitas maksimum.
2. Setiap bulan fungsi CMT Crisis Leader akan mereviu volume pemakaian untuk memastikan pemakaian yang realistis.
3. Apabila memungkinkan kontrak secara on call basis (berdasarkan panggilan) atau long term (jangka panjang) sesuai dengan kondisi pasar yang ada.

Sesuai dengan pedoman pengadaan dalam keadaan darurat, salah satu prosedur pengadaan dalam keadaan darurat adalah harus dilakukannya market sourcing (sumber pasar). Hasil dari market sourcing yang telah dilakukan didokumentasikan dalam Berita Acara No. BARHS-230/100100/202G-S7 tanggal 14 April 2020 tentang Ringkasan Hasil Sourcing. Berita Acara Ringkasan Hasil Sourcing tersebut ditandatangi oleh VP Procurement Excellence Center dan disetujui oleh Direktur Manajemen Aset.


Pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Ringkasan Hasil Sourcing diketahui informasi sebagai berikut:

1. Kebutuhan total quantity Pertamina adalah 230.000 buah. Jumlah tersebut berdasarkan kesanggupan salah satu vendor yang siap men-supply.

2. Market sourcing dilakukan kepada penyedia Rapid Test Kit yang mampu menyediakan Rapid Test Kit dengan brand yang terdapat pada daftar rekomendasi Rapid Test Kit yang digunakan oleh BNPB yaitu Rapid Test Kit buatan CTK Biotech (OnSite COVID-19 IgC/IgM Rapid Test), Hangzhou Biotest Biotech Co., Ltd (COVID-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette), Innovita Biological Technology Co., Ltd (2019-nCoV Ab Test ), SD BIOSENSOR, Inc (STANDARD Q COVID-19 IgM/IgG Duo Test), VivaCheck Biotech (VivaDiag COVID-19 IgM/IgG Rapid Test) dan GuangZhou Wondfo Biotech (Wondfo SARS-CoV-2 antibody test), Cellex, Inc (Cellex qSARS-CoV-2 IgGIgM
Cassette Rapid Test) dan Hangzhou Clongene Biotech Co., Ltd (COVID-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette).

Terdapat tiga penyedia Rapid Test Kit yang mampu menyediakan Rapid Test Kit dengan brand yang terdapat pada daftar rekomendasi Rapid Test Kit yang digunakan oleh BNPB, yaitu PT Pasifik Global Indonesia, PT Mudita Cintaka Karya, dan PT Kirana Jaya Lestari.

3. Market sourcing dilakukan dengan cara mengirimkan quotation kepada penyedia rapid test kit melalui email.

4. Dari quotation yang dikirimkan kepada penyedia Rapid Test Kit, tiga penyedia Rapid Test Kit memberikan penawarannya.


Lebih lanjut diketahui atas dokumen Berita Acara Risalah Hasil Sourcing diketahui bahwa, PT Pasifik Global Integrasi dipilih menjadi penyedia Rapid Test Kit dengan alasan sesuai hasil Request for Quotation (RFQ) atau permintaan penawaran, PT Pasifik Global Integrasi sanggup menyediakan seluruh item sesuai jumlah yang diperlukan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pasifik Global Integrasi menyanggupi delivery time (waktu pengiriman) maksimal 3 hari kalender terhitung mulai tanggal Purchase Order (PO) diterbitkan dan ditandatangani.

Dokumentasi penunjukan PT Pasifik Global Integrasi sebagai penyedia Rapid Test Kit adalah sesuai dengan Berita Acara Ringkasan Hasil Sourcing. Hal tersebut karena perusahaan tersebut dapat menyediakan stok rapid test kit paling banyak. Hasil negosiasi harga disepakati harganya adalah sebesar Rp76.032.000.000,00 (belum termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 1 hari setelah PO diterima dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.


PT Pasifik Global Integrasi ditunjuk sebagai penyedia barang meskipun terdapat penyedia lain yang mampu meyediakan Rapid Test Kit dengan harga yang lebih murah, yaitu PT Kirana Jaya Lestari.


Berdasarkan keterangan dari fungsi PEC diketahui bahwa PT Kirana Jaya Lestari bisa melakukan pengadaan tersebut apabila pengadaan dilakukan oleh fasilitas Kesehatan.


Pertamina memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang Kesehatan yaitu PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika). Seharusnya untuk menekan pengeluaran pengadaan ini dapat ditugaskan kepada Pertamedika operator group rumah sakit BUMN.

Pertamedika dapat menugaskan salah satu faskes yang dikelolanya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh fungsi pengadaan, Pertamedika tidak memiliki modal yang memadai. Padahal, di Pertamina terdapat tiga metode pendanaan kepada anak perusahaan, yaitu:

1. Notional Pooling, layanan cash management yang menawarkan suatu mekanisme konsolidasi posisi saldo Rekening Peserta Pooling (Perusahaan yang sahamnya minimum 90% dimiliki Pertamina. Perusahaan yang jumlah gabungan kepemilikan saham Pertamina dengan anak perusahaan dan/atau perusahaan terafiliasi Pertamina minimum 90%, Perusahaan patungan Pertamina dan BUMN lain dengan jumlah gabungan kepemilikan saham Pertamina dan BUMN lain minimum 90%), untuk optimalisasi pengelolaan dana. Metode ini menerapkan beban bunga bagi pesertanya.

2. Shareholder Loan, merupakan pinjaman kepada anak perusahaan yang digunakan untuk kegiatan pendanaan investasi. Bentuk pendanaan/pinjamanan ini dikenakan bunga.

3. Penyertaan Modal, proses penyertaan modal memerlukan waktu yang tidak sebentar dan harus melalui persetujuan RUPS.

Berdasarkan pilihan-pilihan di atas, karena memerlukan waktu yang lama dan tidak practical maka Pertamina tidak melibatkan Pertamedika. Namun karena tidak dapat
menemukan mekanisme yang tepat maka Pertamina menanggung selisih kenaikan harga atas pembelian 230.400 pcs Rapid Test Kit sebesar Rp25.344.000.000,00.


Permasalahan tersebut mengakibatkan Pertamina menanggung selisih kenaikan harga atas pembelian Rapid Test Kit sebanyak 230.400 buah sebesar Rp25.344.000.000,00.


Menanggapi hal tersebut, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyarankan untuk mempertanyakan ke Direktur Utama PT Pertamina.


"Bisa tanya ke Dirut. Saya sudah teruskan ke internal audit dan Corsec juga ke Dirut," ujar Ahok melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (6-7).


Dilain sisi, Vice President of Corporate Communication at PT Pertamina, Fajriyah, tidak memberikan pendapat apapun saat dikonfirmasi.


Analisa Dugaan Konspirasi dan Korupsi


Bahwa mekanisme pengadaan langsung (PL) tanpa melalui tender tersebut diduga ada konspirasi pembobolan uang negara melalui pengadaan Rapid Test Kit. Pasalnya, PT Pasifik Global Intergrasi (PT PGI) diduga merupakan perusahaan yang bergerak dalam menawarkan solusi keamanan siber (keamanan website dan sejenisnya), sehingga penunjukan penyedia pada PT PGI tidak substansial untuk pengadaan medis dan/atau pengadaan fasilitas kesehatan, dalam hal ini pengadaan Rapid Test Kit.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB