Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, mengamanatkan bahwa media pers dalam tinjauan yuridis harus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Jika instrumen hukum media tersebut di konvergensikan media, maka media massa (jurnalis, wartawan, pekerja media) juga terlibat dalam undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, bahkan langsung menjadi bagian dari penyebaran informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Saya merasa sangat kesal terkait pemberitaan di salah satu media online lokal yang tak layak jadi bahan pemberitaan lantaran isi pemberitaannya tak berimbang alias sudah ada perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-undang pers tersebut.
Jurnalis yang handal wajib mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang memang langsung terlibat dalam kejadian, lokus, waktu dan tempat, bukan diperalat sebagai mesin berita oleh pihak yang punya kepentingan.
Terkait pemberitaan masalah pasar kain Jl.MT.Haryono T.Tinggi, jurnalis tersebut harus mengkonfirmasi kepada pihak yang berwenang alias Apartur Pemerintah atas pengelolaan pasar kain, bukan memberitakan pernyataan pedagang yang fakta hukumnya kosong tak berdasar, bahkan bisa memicu konflik horizontal, lalu apakah ini yang disebut kepastian hukum dan rasa adil di masyarakat?
Kepada insan pers, Jurnalis, pekerja media, harus meningkatkan profesionalismenya, dan Dewan Pers harus peka terhadap kondisi yang terjadi.
Oleh: Wali Kota LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih.