opini

Kebijakan Eksekutif-Legislatif Sumber Masalah Pemberian Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Minggu, 20 Juni 2021 | 20:53 WIB
images (4)


Palembang,Klikanggaran.com - Dugaan korupsi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya senilai Rp130 miliar menggelinding bak bola salju, membesar dan melibas yang dilewati. Semua terungkap karena banyak pihak angkat bicara terkait mangkraknya pembangunan masjid termegah di Asia Tenggara tersebut.


Bila dilihat dari data yang terungkap dan aturan pemberian hibah, dapat ditarik kesimpulan awal adanya dugaan kebijakan yang salah prosedur. Kesepakatan tokoh masyarakat, pengurus Yayasan dan Pimpinan Daerah menjadi dasar pemberian hibah dinyatakan oleh Sekda Prov Sumsel.


Selaku anak buah Kepala Daerah, mau tidak mau perintah komandan harus ditaati sebagai perintah jabatan, namun taat perintah jabatan dan loyal kepada atasan berbuah pahit menjadi tersangka dugaan korupsi. Pasalnya, kesalahan prosedur karena kebijakan Kepala Daerah tidak harus menjadi kesalahan seluruhnya kepada ASN yang menjadi anak buah Kepala Daerah, dana hibah ada didalam anggaran Kepala Daerah berupa belanja langsung Kepala Daerah, sehingga Kepala Daerah memerintahkan SKPD terkait dan TAPD untuk melaksanakan perintahnya sesuai aturan perundangan dan itulah yang seharusnya, Namun sering terjadi Kepala Daerah dengan egonya mengharuskan keinginannya dipatuhi walaupun melanggar aturan, bila terjadi masalah hukum maka ASN yang melaksanakan perintah jabatan menjadi korbannya.


Selalu dan selalu Kepala Daerah cuci tangan bila terjadi masalah hukum, termasuk juga legislatif yang menyetujui anggaran berpotensi bermasalah itu, padahal ada Biro Hukum dan Komisi Hukum di DPRD serta Banggar yang meneliti keleangkapan administrasi dari segi hukum.


Jangan berlagak suci dan melempar tanggungjawab, berlakulah jantan dan jujur karena itu sifat manusia yang bertanggung jawab. Peran DPRD dalam persetujuan pemberian dana hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya belum terungkap dan bagaimana Biro Hukum Pemprov Sumsel memberikan telaah masih belum juga terungkap, padahal masyarakat berharap banyak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel mengungkap secara tuntas dugaan korupsi ini, jangan ada tebang pilih karena intervensi atau permintaan politis.


Oleh: Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB