opini

Penetapan Tersangka Mukti dan Nasuhi, Bukti ASN Korban Kebijakan Kepala Daerah

Jumat, 18 Juni 2021 | 00:00 WIB
PicsArt_06-17-11.57.00


Palembang,Klikanggaran.com - Penetapan TSK kepada Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Kabiro Kesra, Ahmad Nasuhi, merupakan bukti ASN akan selalu menjadi korban kebijakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-undang. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berdaya bila Kepala Daerah membuat kebijakan salah karena kesempatan berkarier akan terhambat.


Membina karier dari nol setelah selesai pra jabatan hingga menjadi JPT Pratama akan hancur dalam sekejap bila tersandung masalah. Masalah yang timbul karena kebijakan pejabat politik yang menjadi pimpinan temporer selama 5 tahun.


Ironis dan miris bila melihat nasib ASN yang harus mengikuti perintah atasan yang salah karena kepentingan kroni, kepentingan fee tilep uang negara dan kepentingan politis melanggengkan kekuasaan. Bila idealis dan mengabdi kepada negara berdasarkan sumpah ASN maka harus siap - siap menjadi pekerja paruh waktu.


Hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya merupakan keinginan Kepala Daerah yang harus di taati dan dipatuhi. Dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta antara para tokoh masyarakat, pengurus Yayasan dan Kepala Daerah di sepakati membangun masjid termegah di Asia Tenggara.


Pembangunan masjid ini di amanah kan ke Yayasan wakaf dengan dana pembangunan bersumber dari dana hibah yang berasal dari APBD Sumsel 2015 dan 2017. Gubernur  Sumsel saat itu  selaku pengguna anggaran memerintahkan para ASN terkait untuk memproses pemberian hibah atas dasar kesepakatan Gubernur dengan koleganya yaitu para tokoh masyarakat.


Mau tidak mau para pejabat ASN mentaati titah komandan walaupun pemberian hibah tersebut tanpa proposal dan tidak mengacu kepada aturan yang berlaku. Rp. 130 milyar uang negara terhibah-kan kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya  untuk membangun masjid Sriwijaya guna menunjang perlehatan Asian Games.


Malang tidak dapat ditolak takdir tidak bisa di rubah, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mangkrak. Para ASN yang taat perintah atasan harus bertanggung jawab secara hukum dan secara materil karena taat perintah atasan.


Hukuman badan menunggu di depan mata, kurungan bertahun - tahun tanpa remisi kecuali membuka aib atasan untuk mendapat potongan hukuman. Pilihan sulit namun harus di laksanakan untuk mengurangi hukuman, buka aib atasan dan salahkan kebijakan atasan karena hanya itu yang meringankan hukuman dan dosa - dosa yang telah dilakukan.


Oleh: Ir. Feri Kurniawan, Deputy MAKI Sumsel


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB