opini

Sistem Kerja Work From Home (WFH) dan Full Remote Working (FRW) di Masa Pandemi, Apa Bedanya?

Selasa, 27 April 2021 | 16:22 WIB
WhatsApp Image 2021-04-27 at 13.23.57 (1) (1)


Klikanggaran.com - Seperti yang kita ketahui, semenjak situasi pandemi akibat Covid-19 melanda telah terjadi banyak perubahan dalam menjalani kehidupan. Sistem dan kegiatan bekerja tidak luput dari perubahan yang terjadi selama pandemi. Perubahan tersebut mencangkup cara menjalankan kegiatan pekerjaan, cara berinteraksi dengan rekan kerja, hingga perpindahan tempat kerja yang menjadi tidak harus berada pada satu tempat yang sama seperti sebelumnya. Dua sistem kerja yang diterapkan pada beberapa perusahaan atau institusi selama pandemi yakni sistem kerja Work From Home (WFH) dan Full Remote Working (FRW). Lalu, apa saja perbedaan dari kedua sistem kerja tersebut? Singkatnya, Work From Home (WFH) ialah “memindahkan” sistem kerja di kantor atau tempat kerja dan membawa itu semua ke rumah. Sedangkan Full Remote Working (FRW) ialah sistem kerja yang sepenuhnya berbasis online.


Seperti yang sudah dijelaskan di atas, secara singkat Work From Home (WFH) diartikan sebagai “memindahkan” segala kegiatan kantor ke rumah. Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, sudah banyak kantor atau tempat kerja yang menerapkan sistem WFH. Sejumlah perkantoran di DKI Jakarta pun menerapkan sistem tersebut semenjak diberlakukannya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju perkembangan virus COVID-19 di Ibu Kota. Seperti yang diilansir dari lokadata.beritagar.id, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyebutkan bahwa jumlah kantor yang telah menjalankan kegiatan bekerja dari rumah atau Work From Home, per 20 April 2020 ialah sebanyak 3.725 perusahaan dengan total 1.026.875 tenaga kerja. Hingga Januari 2021, sistem kerja WFH pun masih terus diterapkan pada beberapa perusahaan. Seperti yang dilansir dari megapolitan.kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat peraturan bahwa 75% dari jumlah karyawan pada setiap kantor di DKI Jakarta bekerja dari rumah. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem Work From Home (WFH).


Sistem kerja lain yang marak dikenal semenjak pandemi COVID-19 ialah sistem Full Remote Working (FRW), yakni sistem kerja yang sepenuhnya berbasis online dan tidak terpaku pada jam kerja seperti di kantor. Tak kalah pamor dengan sistem Work From Home (WFH), Full Remote Working (FRW) juga sudah diterapkan pada beberapa kantor di dunia. Sejumlah perusahaan di dunia justru sedang bersiap untuk menerapkan sistem remote working secara permanen. Seperti data yang dilansir dari tirto.id, hasil riset Gatner menyebutkan bahwa 74% perusahaan di dunia sedang bersiap untuk menjalankan sistem kerja remote working secara permanen pada 5% dari keseluruhan jumlah karyawan.


Bahkan sejumlah perusahaan besar dunia sekarng ini sudah menerapkan sistem kerja remote working secara permanen. Dilansir dari cnnindonesia.com, beberapa perusahaan seperti Twitter, Facebook, Slack, Square, Shopify dan Zillow telah mengumumkan bahwa karyawan mereka sudah tidak perlu lagi bekerja di kantor. Keputusan tersebut diambil kemungkinan lantaran adanya kemudahan-kemudahan yang dirasakan ketika menerapkan sistem Full Remote Working (FRW). Salah satu kelebihan yang didapat yakni karyawan tidak perlu bekerja mengikuti jam kerja kantor, tetapi dapat bekerja secara fleksibel setiap harinya. Oleh karena hal tersebut, maka beberapa perusahaan sudah yakin untuk tidak lagi memperkerjakan karyawan mereka di kantor.


Setelah dijelaskan beberapa hal di atas, kemudian apa perbedaan antara WFH dengan FRW? Terdapat beberapa perbedaan antara sistem kerja WFH dengan FRW, khususnya dari segi jam kerja dan cara berkomunikasi. Dari segi jam kerja, terdapat perbedaan yang cukup jelas antara sistem kerja WFH dengan FRW. Pada sistem kerja WFH, walaupun bekerja dari rumah, namun tetap diberlakukan jam masuk dan jam pulang kerja. Misalnya, jam masuk pada 08.00 pagi dan jam pulang kerja pada 16.00 sore. Sedangkan pada sistem kerja FRW, tidak diberlakukan jam kerja seperti di kantor. Pada sistem remote working, para pekerja dapat melakukan pekerjaan mereka secara fleksibel pada jam berapa pun di saat mereka siap untuk bekerja. Walaupun dapat bekerja pada jam yang bebas, namun hasil kerja karyawan tetap diutamakan. Dari sini, sudah dapat diketahui dengan jelas perbedaan jam kerja sitem Work From Home (WFH) dan Full Remote Working (FRW).


Selain jam kerja, cara berkomunikasi pun berbeda antara sistem WFH dengan FRW. Perbedaan cara berkomunikasi tersebut khususnya pada cara rapat atau diskusi pekerjaan. Pada sistem WFH, kegiatan rapat biasanya dilakukan melalui panggilan video meetings atau sambungan telepon. Hal tersebut kerap kali memakan waktu lama dalam pelaksanaannya. Berbeda dengan WFH, sistem kerja FRW tidak menerapkan cara berkomunikasi secara lisan, namun secara tertulis. Biasanya kegiatan diskusi dilakukan menggunakan sebuah aplikasi yang berbasis teks, bukan berbasis panggilan telepon. Begitu pula pada kegiatan laporan kinerja dan pengumpulan hasil pekerjaan. Biasanya laporan pekerjaan akan dikirimkan kepada rekan kerja secara tertulis. Sehingga, kegiatan diskusi dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa terikat pada satu kegiatan meeting yang kerap kali berkepanjangan. Perbedaan cara berkomunikasi tersebut pun tentunya ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


Berdasarkan penjelasan di atas, sudah dapat diketahui beberapa perbedaan antara sistem kerja Work From Home (WFH) dan Full Remote Working (FRW). Perbedaan khususnya terletak pada jam kerja dan juga cara berkomunikasi antar karyawan pada perusahaan. WFH atau pun FRW, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perusahaan pun perlu menyesuaikan iklim perusahaan dengan sistem yang akan dijlalankan. Sistem mana yang ingin diterapkan, baik WFH mau pun FRW, semuanya dikembalikan lagi kepada keadaan perusahaan.


Penulis: Ayu Priana (Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Jakarta)
Editor: fn


Sumber:


https://tirto.id/ketahui-perbedaan-full-remote-work-dan-work-from-home-fKjQ


https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15062661/perkantoran-di-jakarta-wajib-terapkan-75-persen-wfh-mulai-senin-depan


https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/perusahaan-yang-menerapkan-wfh-jakarta-2020-1587382946


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200803074343-92-531468/daftar-perusahaan-yang-terapkan-wfh-hingga-2021-dan-selamanya


https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200615152206-284-513484/mengenal-full-remote-work-dan-bedanya-dengan-work-from-home

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB