opini

Aliran Uang Korupsi PT DI Tidak Mengalir ke Oknum TNI

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:50 WIB
Dirgantara Indonesia


Jakarta,Klikanggaran.com - Dokumen dakwaan KPK dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terhadap dua tersangka mantan Dirut Budi Santoso dan Irzal R Zailani, sudah dibacakan secara terbuka pada 2 November 2020 lalu. Disitu terungkap bagaimana uang dari PT DI mengalir sampai kepada para pelaku.


Menariknya, jika kita baca pada halaman 31-32 dan 62-63, maka akan muncul nama-nama lain dari internal dan eksternal PT DI. Nama-nama tersebut selain sering disebutkan dalam persidangan, bahkan nama-nama penerima aliran dana dari internal PT DI sekarang masih menduduki beberapa jabatan di PT DI dan tidak ditahan sama sekali. Untuk melihat itu kita bisa dgn mudah mampir pada laman website PTDI. Kenapa demikian? Bukan kah hukum itu tdk boleh tebang pilih?


Selain itu, adalah dari dakwaan ini tidak ada satu nama pun yang berasal dari mantan TNI, sebagaimana di gembar-gemborkan oleh media pada tahun lalu. Artinya, dugaan bahwa upeti PT DI mengalir kepada para Jenderal tidaklah terbukti. Sayang seribu sayang, nama para Jenderal tersebut sudah beredar ke publik dan mereka seakan terkena "Trial by press". Salam Anti Korupsi.


Penulis: Karel Susetyo


Sebelumnya, untuk diketahui, Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.


Dalam rapat juga dibahas mengenai biaya hiburan dan uang rapat-rapat yang nilai tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.


Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.


Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.


Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk mengatur perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.


Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha .


Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.


PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp315 M dengan kurs Rp14.600 per 1 USD.


Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di lain pihak Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB