Jakarta,Klikanggaran.com - Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime yang dapat menghancurkan tatanan peradaban suatu Bangsa, menciptakan kemiskinan, kebodohan dan ujung-nya kesengsaraan bagi masyarakat. Runtuhnya kerajaan besar seperti Sriwijaya dan Singosari pun disebabkan oleh Korupsi. Mantan Komisioner ICAC (International Commision against Corruption) KPK nya HongKong, yang terbukti paling bernas dalam memberantas korupsi, Bertrand de Speville menjelaskan tujuh cara HongKong memberantas Korupsi:
1.Political will dari Pemerintah.
2.Undang-Undang nya.
3.Strategi Nasional meliputi, penindakan, Pencegahan dan Pendidikan anti Korupsi.
4.KPK.
5.Dukungan Publik.
6.Personil KPK harus memadai.
7.Anggaran yang memadai.
Dari ketujuh cara tersebut, apakah Pemerintah yang sedang berkuasa di Indonesia melakukan nya?
1. Political Will dari Pemerintah yang sedang berkuasa untuk memberantas Korupsi, berperan sangat penting dan merupakan syarat utama untuk menuju syarat-syarat selanjutnya dalam pemberantasan Korupsi! Tapi kenapa Pemerintah terkesan maju mundur? Silakan tanya rumput yang bergoyang.
2. Indonesia sudah memiliki UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan terakhir UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Sehingga dapat di kategorikan cara nomer 2 syarat pemberantasan Korupsi di Indonesia sudah terpenuhi.
3. Syarat nomer 3 telah terpenuhi dengan diterbitkan nya PERPRES No 54 Tahun 2018.
4. Syarat ini pun telah diwujudkan oleh Pemerintah dengan mendirikan KPK.
5. Sejak berdirinya pada tahun 2002 KPK memperoleh simpati dari masyarakat yang menaruh harapan besar dalam pemberantasan korupsi. Syarat no 5 pun terpenuhi.
6. Saut Sitomorang, salah satu mantan pimpinan KPK mengatakan bahwa jumlah ideal pegawai KPK adalah 8.000 orang. Sedangkan, faktanya pada tahun 2017, pegawai KPK hanya berjumlah 1500. Bagaimana jumlah yang sangat sedikit ini bisa mengawasi 4,2 juta ASN di Indonesia? (Inews, 27 Januari 2020). Oleh karena itu, syarat nomor 6 tidak memadai.
7. KPK tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan aktivitas secara akurat dan profesional. Anggaran KPK sebesar $57 juta US dollar (Laporan Tahunan KPK, 2018), sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran ICAC Hong Kong sebesar $129 juta US dollar (ICAC Report, 2017). Hong Kong mempunyai jumlah ASN yang jauh lebih kecil karena hanya mempunyai 170 ribu ASN dibandingkan Indonesia yang mempunyai 4.2 juta ASN. Namun, anggaran pemberantasan korupsinya hampir dua kali lipat dibandingkan Indonesia. Akibatnya, pemberantasan korupsi di Indonesia pun menjadi tebang pilih.
Dari syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberantas korupsi secara maksimal sesuai dengan yang dikatakan oleh Bertrand de Speville, mantan komisioner ICAC Hong Kong. Faktanya, pemerintah Indonesia belum dapat memenuhi syarat tersebut secara memadai. Itulah mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Semoga bermanfaat.
Penulis: Yus Dharman SH.,M.Kn - ADVOKAT/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)