opini

Faktor Penipuan Properti Berkedok Syariah

Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:20 WIB
images (12)


Jakarta,Klikanggaran.com - Antisipasi maraknya penipuan properti berkedok syariah menjadi hal yang harus diwaspadai masyarakat. Ketahui cara pencegahannya agar terhindar dari penipuan ini. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Indonesia Properti Watch (IPW), sebagian besar pengembang perumahan syariah tersebut merupakan orang yang memang belum berpengalaman dalam bisnis perumahan. Banyak teori bisnis properti yang mengutamakan tanpa modal sehingga semuanya dianggap mudah.


Praktek perumahan syariah juga umumnya belum mempunyai kepemilikan lahan karena lahan yang ada masih di cicil kepada pemilik lahan. Pengembang biasanya hanya membayar uang muka dan dijanjikan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu.


Nah, para pengembang dengan kesepakatan tertentu mulai bisa memasarkan rumahnya. Dengan asumsi hitung-hitungan diatas kertas, rasanya dengan mengumpulkan uang dari konsumen bisa untuk membangun secara perlahan-lahan. Namun, ternyata tidak semudah itu, karena dalam bisnis perumahan pengaturan cashflow akan sangat krusial.


Dengan banyaknya konsumen yang sudah membayar uang muka, pengembang pun harus mulai membangun tetapi ternyata butuh biaya yang besar untuk membangun. Masalah pun mulai berlanjut. Mereka pun tidak dapat mencari modal lagi dari investor lain, termasuk dari bank. Semakin lama janji semakin tidak ditepati.Umumnya mereka pun tidak tahu cara manajemen proyek yang baik dan tidak didukung dengan modal yang cukup.


Pengembang telah mendapatkan uang konsumen yang telah dibayarkan dalam jumlah besar ke rekening pengembang. Namun, itu menjadi ‘uang panas’ karena kebanyakan pengembang menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka lahan lain dan bahkan kebutuhan gaya hidup seperti rumah dan mobil. Alih-alih membangun rumah, pengembang justru semakin terpuruk.


Jadi terlepas dari motif murni penipuan, banyak faktor yang membuat para pengembang pemula ini menjadi khilaf dan akhirnya berakhir dengan tindakan menipu konsumen. Disengaja atau tidak tetap hal tersebut memenuhi unsur penipuan yang merugikan banyak orang.


Konsumen harus waspada agar tidak tergiur dengan harga murah. Mengembangkan suatu bisnis perumahan tidak semudah yang dibayangkan. Tidak ada yang salah dengan konsep syariah tetapi dalam mengembangkan proyek perumahan yang padat modal tetap perlu pengaturan manajemen yang baik.



Sumber: Rumah.com


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB