opini

IPW: Beredar Isu Buronan Nurhadi Disandera, Dewan Pengawas KPK Harus Awasi Kinerja Novel Cs

Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:01 WIB
IMG_20200606_104907


Jakarta, KlikAnggaran.com — Dewan KPK harus mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi. Sebab beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi "disandera" dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.


Ind Police Watch (IPW) mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka. Cara cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri. Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya.


Informasi yang diperoleh IPW, cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan. Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan prapradilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad. Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan. Upaya menggali pengakuan dengan cara cara "menyandera" dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan prapradilan. Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.


Sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.


Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu. Negeri ini memang sangat aneh, kok ada Tersangka memeriksa Tersangka. Pertanyaannya, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakannya wong Novel sendiri tidak taat hukum. Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus Tersangka memeriksa Tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh.


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB