Jakarta, KlikAnggaran.com — Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan Kepolisian atas sejumlah pihak dari UNJ dan Kemdikbud, termasuk Rektor UNJ, dengan ini IKA UNJ sebagai wadah resmi organisasi Alumni UNJ menyatakan sikap sebagai berikut:
Semua pihak harus menghormati pihak KPK dan Kepolisian untuk bekerja profesional memproses kasus ini.
Rektor dan pihak pihak yg diperiksa pihak kepolisian adalah sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan oleh karena itu kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati asa praduga tak bersalah.
Alumni UNJ mendukung pemulihan martabat dan nama baik UNJ dari berbagai tindakan dan usaha yang mencorengnya. Oleh karena itu, alumni meminta semua pihak tidak mempolitisasi kasus ini untuk kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan penegakan hukum dan usaha menjaga nama baik UNJ.
Kepada Rektor dan pimpinan UNJ untuk dapat menjelaskan secara terbuka kepada seluruh keluarga besar UNJ dan masyarakat tentang kasus ini, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang tidak benar.
Alumni UNJ meminta dan pimpinan UNJ serta seluruh sivitas akademika UNJ untuk tetap fokus bekerja keras mewujudkan UNJ dengan reputasi Asia. Dan kepada alumni unutk tidak menyurutkan kiprah dan partisiapsinya mendukung dan memperbaiki reputasi UNJ tersebut.
Demikian isi rilis yang disampaikan pengurus IKA UNJ kepada klikanggaran.com pada Selasa, 26 Mei 2020.