(Klikanggaran)--Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim, pada tahun 2020 menganggarakan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp54,32 triliun angka ini mengalami lonjakan sebesar 6,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tujuan dana BOS ini diperuntukan untuk oprasional sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, mengurangi angka putus sekolah dan menunjukan keberpihakan pemerintah pusat bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu dengan membebaskan dan membantu tagihan biaya sekolah.
Pembangunan Pondok Pemancingan Desa Rejosari Diduga Kurang Volume
Pada periode 2020 dana BOS disalurkan dalam 3 tahap yang sebelumnya 4 tahap. Adapun presentase penyaluran 3 tahap tersebut adalah tahap pertama 30%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 30%.
Yang menjadi perhatian publik adalah saat dana BOS sudah tersalurkan ke rekening sekolah-sekolah penerima dana tersebut, diperlukan pengawasan yang melekat dan tegas, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pembangunan Saluran Irigasi Desa Pagar Sari Diduga Dikorupsi
Kepala sekolah harus bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana BOS tersebut, karena dana BOS rentang dan berpotensi digunakan oleh pengguna anggaran untuk belanja fiktiv, tentu hal ini masuk tindak pidana korupsi karena menyelewengkan uang negara.
Awasi Kepala Desa dalam Penggunaan Dana Desa
Maka dari kondisi tersebut, diharapkan Ispektorat pendidikan dan KPK melakukan pengawasan dan sidak pada sekolah-sekolah, cek stempel-stempel dan kwitansi atas keaslian bukti belanja-belanja sekolah tersebut. Selain itu, Ispektorat pendidikan dan KPK juga cek kekayaan kepala sekolah, memiliki nilai wajar atau tidak.
Sebuah artikel opini yang ditulis oleh Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi Kaki Publik
Isi artikel tidak mengekspresikan kebijakan redaksi klikanggaran.com