(Klikanggaran)--Pada periode 2020 Kemendes menganggarakan Dana Desa (DD) sebesar Rp72 triliun dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dengan anggaran tersebut rata-rata desa mendapatkan dana desa sebesar Rp960,59 juta yang sebelumnya desa hanya menerima rata-rata dana desa sebesar Rp933,92 juta.
Kemensos RI Apresiasi Kebijakan Walikota Lubuklinggau Salurkan Paket Sembako
Penyaluran dana desa periode 2020 dibagi dalam 3 tahap dengan presentase tahap pertama 40% yang sebelumya 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40%. Selain itu bagi desa berkinerja baik, pemerintah memberikan reward penyaluran dana dengan proporsi 60% di tahap I dan 40% di tahap II. Namun, kepala desa diharuskan memiliki perencanaan yang baik.
Tujuan pemberian dana desa untuk percepatan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada periode ini dana desa juga sebagian dialokasikan untuk penanganan virus covid 19 atau yang lebih dikenal corona oleh masyarakat.
Merinding! Polisi Temukan 17 Jenazah Menumpuk di Panti Jompo
Yang menjadi perhatian publik adalah ketika dana desa sudah tersalurkan di rekening masing-masing desa, harus ada pengawasan yang melekat bukan sekedar pertanggungjawaban administrasi saja.
Kenapa demikian, hal ini dilatar belakangi oleh rentanya dan berpotensinya penyalahagunaan dana desa seperti belanja fiktiv, peruntukan dana tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Tentunya jika hal tersebut terjadi maka negara dirugikan dan menyakiti hati masyarakat.
Alamaaak! 141 Pasien Sembuh Corona di Korea Selatan Kembali Dinyatakan Positif
Maka dengan demikian, diharapkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupasi) harus turun kelapangan melakukan pengawasan dan sidak cek atas perealisasian dana desa tersebut, apakah sudah sesuai dengan peruntukanya atau melenceng dari peruntukanya.
Selain itu, KPK juga harus memeriksa harta kekayaan kepala desa apakan memiliki nilai kewajaran atau tidak. Kepala desa harus mempertanggungjawabkan secara penuh selaku pengguna anggaran yang bersumber dari negara tersebut. Dan kepala desa harus trasparan terhadap masayarakat atas penggunaan dana desa, sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Artikel opini yang ditulis oleh Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi Kaki Publik
Isi artikel tidak mengekspresikan kebijakan redaksi klikanggaran