Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami meminta agar Presiden Jokowi segera menegur dan menindak Menteri ESDM yang sangat kuat diyakini telah bekerja dan membuat kebijakan yang justru memihak kepentingan segelintir pengusaha KK dan PKP2B.
Tanpa persetujuan DPR, Presiden sekali pun tidak berwenang merubah UU, apalagi hanya sekedar seorang Menteri seperti yang dilakukan Arifin Tasrif! Dengan tindakan tersebut, dia telah menyeret pemerintah melenceng dari tujuan pengelolaan sumber daya alam sesuai konstitusi.
Oleh: KOALISI MASYARAKAT PEDULI MINERBA -
Dr. Sonny Keraf (Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009), Dr. Simon Sembiring (Mantan Dirjen Minerba, wakil Pemerintah selama pembahasan UU Minerba di Komisi 7 DPR 2005- 2209), Dr Ryad Chairil, Dr. Ahmad Redi SH, Dr. Marwan Batubara, Dr. Bisman Bahktiar SH, Dr. Lukman Malanuang, Emil Milawarma, Ir. Budi Santoso, Djowamen Purba, dan Yusri Usman.