opini

Strategi Refocusing dan Realokasi APBD 2020 Kabupaten Jepara untuk Penanganan Corona

Minggu, 29 Maret 2020 | 22:01 WIB
Fitra Jateng


Jateng,Klikanggaran.com - Pemerintah Daerah (Pemda), diharapkan segera merumuskan kebijakan yang lebih fokus dan realokasi anggaran penanganan covid-19/Corona di Kabupaten Jepara. Hal ini penting sebagai respon cepat dan tindakan sigap untuk mengantisipasi situasi yang tidak diharapkan. Dari hasil monitoring data, jumlah penduduk Jepara terdampak virus terus bertambah.


Dalam waktu sepekan terakhir, tercatat ODP 84 orang dan total PDP 18 orang, sedang dirawat 1 orang. Sampai hari ini  data positif terkena covid-19 belum ditemukan di Jepara per-29 Maret 2020. Hal ini justru menjadi tantangan Pemda agar penduduk terpapar covid-19 dapat ditekan sedini mungkin.


Untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran, Pemda Jepara dapat mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Inpres ini mendorong pemda segera melakukan percepatan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, percepatan pelaksanaan barang dan jasa terkait alat kesehatan, alat kedokteran dan mitigasi bencana dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti LPKP dan Lembaga pengawas keuangan dan pembangunan. 


Disamping itu, pemerintah sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemda.


Dalam Permendagri tersebut Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dapat diusulkan dalam rancangan perubahan APBD melalui belanja tidak terduga. Jika tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.


Menyikapi berbagai perkembangan tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah (Jateng), mendorong Pemda untuk melakukan upaya strategis dalam menangani penyebaran dan dampak covid-19 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:


Meminta pemda berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk segera menghitung kebutuhan termasuk anggaran penanganan dan pencegahan covid-19 mulai dari analisis dampak klinis-non klinis sampai pada mitigasi klinis-non klinis (sosial-ekonomi) warga terdampak khususnya kelompok rentan (usia, kesehatan, ekonomi, difabel).


Mengkoordinir unit layanan kesehatan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan/desa untuk proaktif melakukan upaya preventif terhadap penyebaran virus Corona. Terutama penyediaan Alat Pelindung Diri, kesiapan layanan perawatan pasien, dan pemberian informasi yang tepat kepada masyarakat.


Realokasi anggaran dilakukan dengan menyisir kembali anggaran yang tidak mendesak, misalnya pemangkasan 30% anggaran perjalanan dinas, 30% belanja rutin alat bahan kantor, dan belanja lain yang tidak mendesak.


Selain pos belanja tak terduga sebesar Rp2 milyar, strategi Realokasi dapat dilakukan melalui beberapa pos anggaran pada tabel dibawah ini:

-



Penulis: M. Iklil, Tim FITRA Jawa Tengah.


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB