opini

Banyak Pejabat Main Proyek Pemkot Tangsel, KPK Harus Segera Turun Tangan.

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:54 WIB
Jajang Nurjaman


KLIKANGGARAN.Com--Kota Tangerang Selatan menjadi kota terparah yang terjangkiti virus Corona atau Covid-19, tercatat sampai 25 Maret 2020 terdapat 15 kasus. Hal ini bukan tanpa sebab, karena selama ini kerja pejabat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memang bobrok. Padahal dengan APBD Kota Tangsel yang mencapai Rp 3,9 triliun dengan porsi Pendapatan Asli Daerahnya mencapai Rp 2 triliun di tahun anggaran 2020, menunjukan daerah ini sangat kaya, karena dana bantuan dari pusat hanya Rp 838,2 m.


Corona Virus Hanya Perlu 18 Hari “Memporakporandakan” Spanyol, Duh


Kota Tangsel dalam segi keuangan tidak seperti daerah lainnya khususnya di Provinsi Banten, yang masih mengandalkan dana perimbangan alias bantuan dari pusat. Namun sayang potensi APBD yang cemerlang ini tidak diimbangi dengan kinerja pejabatnya. Mulai dari Walikota Airin Rachmy Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, serta pejabat lainnya,kebijakan yang mereka buat selama ini diduga bocor seperti air mengalir deras sekali.


Berdasarkan investigasi Center for Budget Analyisis (CBA), pos belanja Kota Tangsel yang diduga banyak yang dibocor, ada pada pos belanja modal. Banyak mega proyek yang dibuat pada era penguasa Tangsel yakni, Airin dan Benyamin Davnie namun dalam pelaksanaannya banyak bermasalah, mulai dari dugaan mark up, kongkalikong dengan swasta, dan berdampak mangkraknya banyak proyek.


Anggaran BPKP Dalam Lingkaran Modus Kuitansi


Sebagai contoh, proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel tahap 3 yang dilaksanakan tahun anggaran 2017. Proyek bernilai Rp 36,5 miliar ini diduga kuat dibumbui kongkalikong oleh oknum Pemkot Tangsel dengan swasta. Adapun penjelasannya sebagai berikut:


Pertama, dalam proses lelang terdapat 59 peserta, namun Pemkot Tangsel hanya meloloskan duaperusahaan saja dalam tahapan evaluasi harga. Perusahaan yang lolos ini adalah PT. Total Cakra Alam (PT. TCA) dan PT. Citra Agung Utama (PT. CAU). Padahal sesuai aturan lelang harusnya ada tiga perusahaan yang mengajukan tawaran harga dan kemudian dipilih yang paling efisien.


Kedua, Pihak Pemkot Tangsel memenangkan PT. Citra Agung Utama yang beralamat di Jl. Khairil Anwar No. 31 Banda Aceh. PT. CAU mengajukan nilai kontrak sebesar Rp 35,1 miliar, angka ini lebih mahal dibandingkan ajuan dari PT. TCA senilai Rp 34 miliar.


Terakhir, karena diduga proses lelang hanya formalitas belaka pada akhirnya dalam pekerjaan proyekdilaksanakan asal-asalan. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada pengecatan Penutup Zincalurn Sirip, ACP, dan UPS Type Daya 15 KVA. Kekurangan volume pada tiga pekerjaan ini bernilai Rp 328.886.738.


Rp433 Juta Anggaran Kegiatan WCCE Bekraf Berindikasi Fiktif, Mengapa?


Hal ini jelas melanggar: 1. Surat perjanjian kontrak, 2. Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya yang dijelaskan dalam pasal 6 point f) tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.


Berdasarkan temuan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Airin Rachmy Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie serta Kelompok kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan gedung DPRD tahap 3.


Jajang Nurjaman
Koordinator CBA
0857-747-565-08




Artikel ini merupakan press release dari Center for Budget Analysis (CBA).

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB