opini

Negara Hukum yang Terhukum

Selasa, 17 Maret 2020 | 20:16 WIB
PicsArt_03-17-08.18.21

SELALU PAYUNGAN


Sedia payung sebelum hujan, memang baik namun apakah harus terus payungan bila hari tidak hujan atau cuaca tidak panas. Apakah setiap tindakan atau perbuatan pemerintahan harus selalu berpayung hukum? Harus bersandar dan berdasar atas peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan Hukum Administrasi Negara?


Badan Negara (termasuk Aparatur Pemerintahan Negara) layaknya badan kita sendiri, sepanjang kita dalam berprilaku dan bekerja, berlaku secara jujur, tulus, ikhlas dan bertanggung jawab serta cepat dan tanggap, hanya orang goblok yang mempertanyakan dasar hukum tindakan kita! Ambil contoh kejadian di kota Tangerang beberapa bulan lalu, dimana Petugas Puskesmas Cikokol tidak mengizinkan mobil Ambulance dipakai untuk mengangkut jenazah seorang anak yang baru saja meninggal dengan alasan bisa menyalahi Standar Operasional Prosedur. Ini kan' goblok namanya!


Dalam Hukum tentang Pemerintahan atau lazim disebut Hukum Administrasi Negara dikenal asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemeine beginselen van behorlijk bestuur) seperti asas 1. Kepastian hukum; 2. Keseimbangan; 3. Kesamaan dalam mengambil keputusan; 4. Bertindak cermat; 5. Motivasi disetiap keputusan; 6. Tidak mencampur adukkan kewenangan; 7. Permainan yang layak; 8. Kewajaran; 9. Menanggapi pengharapan yang wajar; 10. Meniadakan akibat yang membuat batal suatu keputusan; 11. Perlindungan atas pandangan atau cara hidup; 12. Kebijaksanaan; dan 13. Penyelenggaraan keputusan yang bersifat umum. Dan tidak kalah penting, Freis emersion (kebebasan bertindak cepat).


Berapa banyak dari Kita terutama mereka yang tergolong sebagai aparatur pemerintahan negara yang tahu hal-hal seperti itu. Pasti sedikit, buktinya banyak pejabat pemerintahan yang selalu dan selalu membuat peraturan perundang-undangan di setiap hal disetiap tindakan jabatan atau pekerjaannya, padahal ada orang yang sekarat, yang perlu pertolongan dengan segera! Kebodohan kita yang selalu mempersoalkan payung hukum, membuat sumbatan-sumbatan yang tidak ketulungan banyaknya.


Dari sekian banyak Presiden di Republik ini, baru Jokowi yang merasakan 1. Negeri ini kebanjiran peraturan perundang-undangan. Sayangnya, perasaan seperti ini baru timbul di masa jabatannya yang kedua. Kebanyakan Presiden yang pernah memerintah negeri ini tidak merasakannya, dan justru banyak yang rajin dengan program 2. Regulasi (Pengaturan) namun sedikit malas melakukan 3. Deregulasi (Pencabutan Peraturan). Apakah karena latar belakang Jokowi yang seorang Pengusaha tulen (bukan Pengusaha yang biasa mencari makan dari proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah) yang biasanya lebih menjadi korban pengaturan ini dan itu, yang menjadi alasan Presiden membuat pernyataan bahwa kita kebanyakan atau kebanjiran peraturan perundang-undangan? Allahualam!


 


Penulis: Teguh Arianto, Konsultan Hukum TMR Associate.


Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB