opini

Fatal, Pengelolaan Aset Tetap Pemko Dumai Carut Marut

Rabu, 11 Maret 2020 | 22:02 WIB
Wahyudin Jali


Dumai,Klikanggaran.com - Fungsi pengelolaan aset daerah yang baikadalah bentuk kelayakan manajemen yang baik pemerintah dalam mengemban amanah dari rakyat yang memberi kepercayaan kepada mereka dalam bentuk memberikan hak suara saat pemilihan berlangsung.


Pengelolaan aset atau kekayaan daerah meliputi beberapa tahapan diantaranya adalah perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan dan pemeliharaan.


Jika pengelolaan aset daerah tidak memadai maka akan menimbulkan potensi penyalahgunaan bahkan hilangnya aset daerah yang banyak merugikan banyak pihak terutama masyarakat, lalu bagaimana dengan pengelolaan aset daerah Pemko Dumai tahun 2018 ?


Diketahui tahun 2018 pemerintah daerah Pemko Dumai, menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp2.559.973.233.179. Namun, pengelolaan atas aset tetap pada Pemko Dumai terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan, sehingga berpotensi penyalahgunaan.


Diantaran adalah pengelolaan 41 gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak dilengkapi dengan rincian nilai gedung dan pengamanan aset tetap pada Pemko Dumai tidak memadai yang terdiri atas 235 bidang tanah pada KIB A Pemko Dumai tidak memiliki sertifikat kepemilikan, 71 kendaraan pada 18 OPD tidak memiliki bukti kepemilikan, perjanjian pinjam pakai kendaraan pada sekretariat daerah telah kadaluarsa, tanah dibawah jalan pemukiman, irigasi dan jaringan tidakdi sajikan aset tetap di neraca, dan Pemko Dumai tidak memiliki kebijakan akuntansi terkait pengelolaan aset tetap jalan, jaringan serta irigasi.


Kondisi tidak bertolak belakang dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 60 menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum tanah yang sudah dikuasai oleh pemerintah dalam rangka pembangunanjalan didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pertanahan, peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang menyatakan pada lampiran 1.08 PSAP nomor 07 akuntansi aset tetap dan peraturan mentri dalam negri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah serta peraturan mentri dalam negri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.


Hal ini mengakibatkan nilai aset tetap gedung dan bangunan kurang disajikan atas 41 unit gedung pada dinas pendidikan yang tidak memiliki nilai, adanya potensi peralihan hak milik ataupun sengketa atas 235 bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat dan 71 kendaraan yang tidak memiliki bukti kepemilikan, pinjam pakai kendaraan pada sekretariat daerah berpotensi disalahgunakan peruntukanya oleh peminjam, selain itu, saldo aset tetap pada neraca belum sepenuhnya memberikan informasi barang milik daerah yang dikuasai Pemko Dumai dan terbukanya peluang kehilangan aset tetap yang berada dalam penguasaan pemerintah.


Keadaan tersebut diakibatkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tidak melakukan inventarisir dan penilaian atas 41 unit gedung dan bangunan yang berada dibawah penguasaanya, pengguna barang dan pengurus barang pada dinas PUPR tidak memahami pentingnya pencatatan tanah dibawah jaringan , irigasi dan jalan pemukiman, sekretariat daerah selaku pengelola barang milik daerah tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah, kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang tidak optimal mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing OPD, pengurus barang pada dinas pendidikan dan kebudayaan dan dinas PUPR tidak maksimal dalam menatausahakan barang milik daerah serta Pemko Dumai tidak memiliki kebijakan tentang batasan kapitalisasi aet tetap dan biaya setelah perolehan awal atas biaya pemasangan jaringan listrik, air telepon dan aset tetap lainnya.



Penulis: Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi KAKI Publik.


Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB