Jakarta,Klikanggaran.com - Belanja pengadaan aset daerah merupakan sarana untuk menfasilitasi kepentingan masyarakat, namun apa yang terjadi jika belanja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun aturan yang mengikat, tentu kondisi tersebut akan mengurangi nilai manfaat dalam menfasilitasi kepentingan masyarakat. Seperti yang terjadi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2018, menganggarkan kegiatan pengembangan objek pariwisata unggulan sebesar Rp15.888.838.140 dengan realisasi Rp15.866.130.010 atau 99,86% dari total anggaran.
Salah satu pekerjaan dalam kegiatan pengembangan objek pariwisata tersebut adalah pekerjaan pengadaan kontruksi Tebing Air Terjun Bojongsari tahap IV dengan anggaran Rp14.790.000.000 dengan realisasi Rp14.789.550.000 atau 99,99% dari total anggaran yang tersedia.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kontrusi Air Tebing Bojongsari tahap IV Pemkab Indramayu dilaksanakan oleh PT RDC yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian nomor 027/115/SP/DISBUDPAR tanggal 9 maret 2018 dengan nilai kontrak Rp14789.550.000.
Diketahui hasil pekerjaan Air Tebing Bojongsari, terdapat kekurangan volume sacara fisik dengan nilai Rp13.073.750 serta adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut senilai Rp174.828.949 yang diakibatkan adanya pekerjaan yang disubkontrak, akan tetapi pembayaran tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja item ekerjaan yang disubkontrak.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran, sekaligus kebocoran keuangan daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp222.902.699,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian nomor 027/115/SP/Disbudpar dan Peraturan Peresiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persoalan ini diakibatkan oleh, pertama PPK dan PPHP serta pengawas tidak becus dalam mengawasi, memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa, kedua penyedia barang dan jasa tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati.
Penulis: Wahyudin Jali, Kordinator Investigasi KAKI Publik