C. DIVESTASI DAN WITHDRAWAL
Diketahui bahwa terdapat Perintah Divestasi dari Komisaris yang dituangkan melalui Memorandum 23 Juni 2009, terdapat keganjilan mengenai perintah Divestasi yang diketahui sangat cepat. SPA atau Sale Purchase Agreement pembelian PI 10% di Blok BMG ditandatangani tanggal 27 Mei 2009 dan hanya dalam waktu kurang dari 1 bulan diperintahkan didivestasi atau dilepas.
Didapatkan informasi bahwa Pertamina Korporat melakukan usaha Divestasi pada tahun 2012, namun dikarenakan usaha Divestasi atau Penjualan PI di Blok BMG, maka PI tersebut dilakukan withdrawal atau pelepasan secara cuma-cuma pada tahun 2013. Keputusan withdrawal tersebut menimbulkan pertanyaan:
a. Bagaimana investasi Pertamina di Blok BMG yang telah dihapus atau write off dan tidak terdapat lagi dalam Laporan Keuangan tahun 2010, namun tetap atau dapat dilakukan divestasi dan withdrawal pada tahun 2012 dan 2013? Bagaimana dan di mana pencatatan biaya pengelolaan investasi di BMG selama tahun 2010, 2011, dan 2012?
b. Mengapa pada saat harga minyak mencapai 100 USD per barel Pertamina Gagal menjual dan akhirnya melepas PI di BMG secara cuma-cuma?
D. KESIMPULAN
a. Mempidanakan KAP Drs. Sowarno AK dan lainnya yang terkait akan kebohongan atau tuduhan bohong bahwa Akuisisi adalah penyebab Kerugian Investasi Pertamina di Blok BMG Australia
b. Melaporkan dan Mendorong KPK, kepolisian, dan Kejagung melakukan Pemeriksaan Pelepasan PI Pertamina di Blok BMG secara cuma-cuma
c. Melaporkan ke Mahkamah Agung, Komite Yudisial, dan KPK mengenai Peradilan Sesat Tuduhan Korupsi dalam investasi Pertamina di Blok BMG Australia
Opini ini disampaikan oleh Bayu Kristanto, pengamat perminyakan.