Klikanggaran.com (20-08-2019) - Dalam kasus tuduhan korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia, terjadi keganjilan dalam Tuntutan JPU dan Persidangan. Didengungkan telah terjadi Kegagalan yang merupakan Business Risk atau Resiko Bisnis dalam investasi Pertamina di Blok BMG.
A. AKUISISI
Dalam tuntutan dan Sidang Pengadilan BK diketahui bahwa kasus yang dihadapi adalah tuduhan korupsi dalam AKUISISI atau PEMBELIAN Participating Interest (PI) atau Hak Kelola di Blok BMG Australia.
Diketahui bahwa BK dalam akuisisi PI di Blok BMG mendapat Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Koordinator Tim Kerja Akuisisi.
Akuisisi diselesaikan oleh Pertamina dengan ditandatangani dokumen SPA (Sale Purchase Agreement) pada tanggal 27 Mei 2009. Kesepakatan pembelian PI 10% di Blok BMG sebesar 30 juta USD.
Harga pembelian PI 10% di Blok BMG oleh Pertamina sangat kompetitif, tercatat paling tidak terdapat 3 investment analyst telah mereview Akuisisi oleh Pertamina, yaitu:
a. UBS Investment Research, Akuisisi Pertamina discount atau lebih murah 30% dari hitungan mereka
b. JP MORGAN, Akuisisi Pertamina discount atau lebih Murah 25% dari hitungan mereka
c. Macquarie Research Equity, Akuisisi Pertamina sesuai Fair Value
B. PERHITUNGAN KERUGIAN
Dalam kasus Blok BMG, JPU menggunakan KAP Drs. Soewarno AK dalam menghitung Kerugian atau Kerugian Keuangan Negara. Secara jelas dan tegas data dan informasi yang digunakan dalam perhitungan BUKAN merupakan data dan Informasi yang terkait akuisisi (Seperti kesepakatan 30 juta USD untuk pembelian PI 10%, Dokumen SPA Akuisisi dan lainnya), TETAPI digunakan Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2009 dan 2010.
Tentu saja Laporan Keuangan Konsolidasi Laba Rugi PT. PHE Tahun 2009 dan 2010 tidak ada kaitannya sama sekali dengan Akuisisi atau Keputusan Akuisisi, tetapi merupakan Laporan investasi Pertamina di Blok BMG setelah dikelola oleh PT. PHE.
Dikarenakan telah dihapusnya atau tidak terdapatnya catatan atau Laporan PI Pertamina dalam Laporan Keuangan tahun 2010, maka Pengakuan Kerugian oleh PT. PHE dihitung sebagai Kerugian oleh KAP Drs. Soewarno AK. Diketahui, jumlah kerugian yang dibebankan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Laba-Rugi tahun 2009, bukan hanya biaya Akuisisi, tetapi ditambahkan biaya cashcall tahun 2010, 2011, dan 2012. Memang terjadi keganjilan, dengan dibebankannya biaya 3 tahun mendatang (tahun 2010 sd 2012) ke dalam Laporan Keuangan Tahun 2009.
Total biaya yang dicatat atau dibebankan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Laba-Rugi Tahun 2009 sebesar Rp568.066.000,00. Biaya tersebut BUKAN merupakan Pencadangan Kerugian atau Impairment, TETAPI merupakan pengakuan kerugian investasi Pertamina di Blok BMG. PT PHE telah memutuskan investasi Pertamina di Blok BMG adalah Rugi dan tidak mencatatnya lagi dalam Laporan Keuangan Tahun 2010 dan seterusnya.