Klikanggaran.com (18-12-2018) - Dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Bekasi membuktikan kacaunya proses penegakan hukum. Termasuk undang-undang pemilu beserta peraturannya.
Dugaan Pelanggaran Pemilu
Selain itu, dugaan pelanggaran pemilu yang telah memenuhi bukti di Kota Bekasi pun dihentikan begitu saja oleh Bawaslu Kota Bekasi. Ini membuktikan tidak siapnya penyelenggaran Pemilu beberapa bulan mendatang.
Berhentinya kasus dugaan pelanggaran pemilu pun besar diakibatkan oleh ketidakhadiran KPU RI. Khususnya dalam penanganan kasus pemilu di Kota Bekasi.
Ada apa dengan Bawaslu Kota Bekasi yang seharusnya dapat tegas menegakkan hukum pemilu? Tapi, justru pelanggaran malah dibiarkan semarak?
Bermula dari temuan panwascam bersama PPK di wilayah Bekasi Utara. Panwascam memergoki adanya calon legisltaif petahana yang sedang membagikan sembako. Bukti-buktinya terpenuhi, tapi oleh Bawaslu Kota Bekasi tidak diberikan putusan hukum yang jelas.
Karena teryata, temuan tersebut dihentikan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Alasannya, bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari partai demokrat tersebut merupakan bentuk kemanusiaan.
Lalu, berlanjut kepada kasus keterlambatan laporan LADK yang tidak sesuai dengan himbauan Surat Edaran KPU RI. KPU Kota Bekasi menetapkan keputusan melalui Berita Acara KPU Kota Bekasi tidak meloloskan dua partai yang terlambat memberikan laporan.
Pembiaran Terjadinya Pelanggaran
Akan tetapi, oleh Bawaslu Kota Bekasi dinyatakan pelanggaran tersebut bukan sebuah pelanggaran. Rujukan Bawaslu Kota Bekasi kepada Perbawaslu terkait penetapan waktu pemberian laporan LADK. Paling lambat sebelum Kampanye umum dilaksanakan.
Tidak hanya sampai di situ. Pelanggaran oleh peserta pemilu diduga berlanjut di media massa, baik cetak maupun online. Hal itu dilaksanakan secara massif oleh peserta pemilu. Bahkan ditetepkan sebagai pelanggaran pemilu oleh KPU Kota Bekasi.
Dan, Bawaslu Kota Bekasi pun menetapkan. Bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur bukti pelanggaran pidana pemilu. Dengan merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 2 tentang aturan kampanye di media massa cetak dan online yang dilakukan di luar jadwal kampanye.
Tidak adanya ketegasan terkait pelanggaran pemilu ini diduga ada main mata antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Sehingga tidak berdampak pada penegakkan hukum pemilu.
Akibatnya, peraturan pemilu tidak diindahkan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu di Kota Bekasi seakan meremehkan peraturan pemilu. Sehingga peserta pemilu berjalan dengan pelanggaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi maupun KPU Kota Bekasi.
Sejauh pemilu berjalan, ternyata Bawaslu Kota Bekasi baru dapat 8 keputusan terkait tindak pelanggaran pemilu. Padahal jika Bawaslu Kota Bekasi mau kerja aktif dengan menggalakkan Panita Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam), maka pelanggaran yang ditemukan seharusnya dapat lebih banyak.
Minimnya Putusan Bawaslu
Atau, minimnya putusan Bawaslu Kota Bekasi terhadap pelanggaran pemilu ini dikarenakan Bawaslu tidak bekerja turun ke masyarakat. Karena masyarakat pun dapat melihat pelanggaran-pelanggaran terkait Atribut Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan bawaslu.
Tapi, tidak ditindak oleh Bawaslu Kota Bekasi. Atau, diduga Bawaslu mencari aman, dengan tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Seharusnya Bawaslu Kota Bekasi dapat bekerja secara aktif. Karena Bawaslu mendapatkan gaji rutin tiap bulan dengan fasilitas mobil yang disediakan negara. Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi memiliki perangkat kerja hingga ke tingkat kelurahan.
Sehingga seharusnya kinerja pengawasan dapat menjadi lebih massif dengan mobilitas yang cukup tinggi. Karena kienerja Bawaslu bukan hanya menghadiri sosialisasi atau mengadakan sosialisasi di hotel-hotel mewah di Kota Bekasi.
Penulis : Adri Zulpianto, Korda JPPR Kota Bekasi
Baca juga : Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Dihentikan, Bawaslu Kota Bekasi Harus Diusut?