Klikanggaran.com (4/12/2017) - Hasil pemeriksaan atas pengadaan perlengkapan pada unit kerja Bagian Perlengkapan tahun anggaran 2016 diketahui bahwa, terdapat belanja barang yang menghasilkan aset tetap berupa smartphone, PS4, laptop, kamera, mesin vacuum cleaner, meja billiard, meja pingpong, dan peralatan sound system sebesar Rp435.767.500,00 tidak dikapitalisasi sebagai aset tetap.
Belanja Barang Kemenpora yang menghasilkan Aset Tetap tidak dikapitalisasi sebagai berikut :
1) Smartphone dan PS4 senilai Rp57.445.000,00
2) Smartphone merk OPPO F1 senilai Rp15.100.000,00
3) Mesin Vacuum Cleaner senilai Rp38.740.000,00
4) Kamera senilai Rp25.250.000,00
5) Sound System senilai Rp180.340.000,00
6) Laptop Acer Switch senilai Rp22.100.000,00
7) Laptop Intel Core I5-6500U senilai Rp12.292.500,00
8) Meja pingpong senilai Rp9.100.000,00
9) Meja billiard senilai Rp75.400.000,00
Setelah konfirmasi dengan petugas gudang persediaan, Kantor Pusat Kemenpora menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak masuk di gudang persediaan, tetapi sebagian barang langsung disampaikan ke rumah dinas Menteri. BPK tidak melakukan koreksi atas barang-barang tersebut karena tidak diketahui keberadaannya.
Ada pelanggaran kaidah kepatuhan dalam belanja tersebut, karena dalam belanja tersebut tidak melalui catatan sah keuangan Negara. Hasil pemeriksaan atas dokumen Catatan Hasil Review 2016 menunjukkan bahwa tidak terdapat catatan khusus tentang penggunaan belanja modal yang tidak menghasilkan aset tetap dan belanja modal yang digunakan untuk belanja pemeliharaan. Sehingga RKA-K/L tersebut dianggap telah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, belanja tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pada Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya. Ditambah lagi, belanja tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/20 13 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar.