opini

Listrik Tak Lagi Dikuasai Negara, Tapi Dibajak Komplotan Neo-Koruptor?

Rabu, 29 November 2017 | 07:25 WIB
images_berita_Nov17_Listrik

Jakarta, Klikanggaran.com (29/11/2017) - Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan filosofi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Seluruh aspek penyelenggaraan negara dan pemerintahan telah diatur di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Dengan demikian, dalam menjalankan ketenagalistrikan nasional, pemeritahan Jokowi –JK seharusnya berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 telah ditegaskan bahwa :

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan “Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa, sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara".

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa, “Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara”.

Sebelumnya, penegasan sikap Mahkamah Konstitusi tentang unbundling system yang dinyatakan tidak sesuai Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang membatalkan keseluruhan UU No. 20/2002. Sistem Unbundling adalah sistem yang memecah mecah linis usaha ketenagalistrikan menjadi kegiatan terpisah-pisah untuk dijadikan sebagai unit unit usaha yang berorientasi profit.

Listrik Tak Lagi Dikuasai Negara

Frasa “penguasaan negara" ditafsirkan MK mencakup aspek: pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthondensdaad)

Dengan demikian maka negara menguasai ketenagalistrikan dalam seluruh aspek. Maksudnya adalah agar terpenuhinya hajat hidup orang banyak dan terjamin keselamatan bangsa dan negara.

Jokowi Secara Melanggar Konstitusi

Seluruh kebijakan, program dan proyek ketenagalistrikan yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK secara prinsip bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah konstitusi (MK).

Mengapa dikatakan demikian? Karena seluruh kebijakan, program dan proyek yang dijalankan oleh pemerintahan ini didasarkan pada kepentingan bisnis listrik semata atau bussines as usual.

Seluruh kebijakan, program, dan proyek yang dibuat semata-mata ditujukan untuk mengumpulkan uang melalui utang, investasi swasta dan atau asing, menciptakan peluang bisnis bagi swasta dan atau asing serta menciptakan peluang bagi swasta dan atau asing memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB